DENPASAR – KPU Bali memastikan ada 23 orang yang berhak mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI. Kepastikan itu dilontarkan komisioner KPUD Bali Ni Kadek Wirati.
“Berdasar verifikasi faktual ada 23 orang yang berhak mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI,” ujar Kadek Wirati.
Batas terakhir pendaftaran Rabu (11/7) hari ini pukul 24.00. Sementara bagi bakal calon yang belum melengkapi syarat masih berhak mendaftar karena bisa melengkapi pada masa perbaikan.
“Kalau sampai pukul 24.00 tidak datang, berarti tidak bisa mendaftar,” tutur Wirati. Dibandingkan Pileg 2014 lalu, peminat DPD turun drastis.
Pileg 2014 lalu, jumlah calon DPD sebanyak 40 orang lebih. Terakit kekurangan nama, Pastika tetap harus mengurus surat ke pengadilan.
“Setelah verifikasi administrasi nanti kami sampaikan apa yang kurang. Sekarang baru kami terima dulu ada atau tidak ada berkas yang dibutuhkan,” tukasnya.