32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 16:11 PM WIB

Penyelundupan Sabu 179 Kg dari Malaysia Digagalkan, 1 Pelaku Terciduk, Tiga Masuk DPO

SEBANYAK 179 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial F.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh. Petugas kemudian melakukan penelusuran.

“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu. Barang ilegal itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” jelasnya.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Tiga orang tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO. Mereka memiliki peran berbeda, yaitu tersangka A dan Z sebagai pengendali serta K sebagai transporter laut. “Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” pungkas Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (jpg)

SEBANYAK 179 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial F.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh. Petugas kemudian melakukan penelusuran.

“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu. Barang ilegal itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” jelasnya.

Adapun modus jaringan ini mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Tiga orang tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO. Mereka memiliki peran berbeda, yaitu tersangka A dan Z sebagai pengendali serta K sebagai transporter laut. “Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” pungkas Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/