27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:19 AM WIB

Warning! Bawaslu Minta Bansos Direm Selama Tahapan Pilkada

DENPASAR – Laporan I Gde Ketut Sanjiharta, warga Banjar Adat Panca Dharma, Banjar Dinas Pupuan, Mengwitani, Badung memang dihentikan lantaran telat dilaporkan ke Bawaslu.

Namun, bukan berarti bukti-bukti yang diserahkan pelapor ikut gugur. Para terlapor pun belum bebas ancaman hukuman.

“Karena kelian adat  banjar adat setempat sedang menunggu cairnya dana hibah atau bansos untuk perbaikan balai banjar, pelapor dinilai tidak sejalur

lagi karena belakangan menunjukkan diri sesuai hati nurani memilih paslon lainnya,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali Ir. Ketut Sunadra.

Tidak satu jalurnya Sanjiharta sempat diketahui anggota banjar melalui upload atau unggahan foto-foto paslon Mantra-Kerta. Sanjiharta pun dianggap tak sejalur lagi dengan kesepakatan banjar adat setempat. 

“Bawaslu Provinsi Bali menghimbau kepada Pemprov dan atau Pemkab atau Pemkot agar mengerem pencairan dana hibah atau bansos selama tahapan Pilgub 2018 sedang berlangsung,” tegas Sunadra. Dirinya menyebut pencairannya tidak dibenarkan untuk kepentingan memenangkan salah satu paslon, baik untuk Pilgub 2018 atau Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018.

Sunadra menyebutkan, mengacu Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016, gubernur atau wagub, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan,

program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

“Juga berlaku bagi penjabat Bupati Gianyar dan Klungkung sesuai Pasal 71 ayat (4) ini,” tegasnya. 

DENPASAR – Laporan I Gde Ketut Sanjiharta, warga Banjar Adat Panca Dharma, Banjar Dinas Pupuan, Mengwitani, Badung memang dihentikan lantaran telat dilaporkan ke Bawaslu.

Namun, bukan berarti bukti-bukti yang diserahkan pelapor ikut gugur. Para terlapor pun belum bebas ancaman hukuman.

“Karena kelian adat  banjar adat setempat sedang menunggu cairnya dana hibah atau bansos untuk perbaikan balai banjar, pelapor dinilai tidak sejalur

lagi karena belakangan menunjukkan diri sesuai hati nurani memilih paslon lainnya,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali Ir. Ketut Sunadra.

Tidak satu jalurnya Sanjiharta sempat diketahui anggota banjar melalui upload atau unggahan foto-foto paslon Mantra-Kerta. Sanjiharta pun dianggap tak sejalur lagi dengan kesepakatan banjar adat setempat. 

“Bawaslu Provinsi Bali menghimbau kepada Pemprov dan atau Pemkab atau Pemkot agar mengerem pencairan dana hibah atau bansos selama tahapan Pilgub 2018 sedang berlangsung,” tegas Sunadra. Dirinya menyebut pencairannya tidak dibenarkan untuk kepentingan memenangkan salah satu paslon, baik untuk Pilgub 2018 atau Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018.

Sunadra menyebutkan, mengacu Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016, gubernur atau wagub, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan,

program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

“Juga berlaku bagi penjabat Bupati Gianyar dan Klungkung sesuai Pasal 71 ayat (4) ini,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/