33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:35 PM WIB

Memilih Takjil Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19

ALHAMDULILLAH, bulan Ramadhan telah tiba. Ini menjadi waktu untuk umat Islam membersihkan dosa dan juga semoga bisa terbebas dari pandemi covid-19.

Ramadhan adalah bulan berkah, bulan rahmat dan bulan sedekah. Ramadhan adalah bulan berbagi secara sosial kepada yang membutuhkan. Baik bantuan dana maupun pangan.

Budaya umat muslim menyiapkan takjil di bulan Ramadhan merupakan bagian dari persiapan menjelang  buka puasa.

Bagi ibu-ibu yang sempat memasak bisa membuat aneka takjil yang bisa lebih menarik saat berbuka puasa.

Namun, bagi ibu-ibu yang kurang punya waktu, pilihan praktis, tinggal beli di pusat jajanan takjil, sehingga tidak repot menyiapkan.

Pemilihan takjil yang berkualitas seringkali terabaikan. Seringkali masyarakat tanpa sadar hanya mengonsumsi produk olahan yang dijual

tanpa memperhatikan masa kedaluwarsa, maupun aspek kelayakan sebagai makanan yang sehat untuk dikonsumsi.

Badan POM sendiri secara rutin melakukan pengawasan pangan olahan seperti pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa,

dan rusak serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya.

Hasilnya, sekitar 38 persen dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa ternyata tidak memenuhi ketentuan, mayoritas kadaluwarsa.

Data BPOM tahun 2019 untuk jajanan buka puasa (takjil) menunjukkan bahwa dari 16.314 sampel yang diperiksa, sebanyak 517 sampel (3,17%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  

Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah rhodamin B (38,3%), diikuti boraks (33,4%), formalin (27,7%), dan methanyl yellow (0,6%).

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi penurunan persentase produk TMS. Pada tahun 2018, pangan yang TMS terhadap bahan berbahaya sebesar 5,34%.    

Hasil temuan ke empat bahan tambahan yang dilarang digunakan pada makanan mempunyai efek toksik yang merugikan bagi tubuh manusia,

seperti rhodamin B adalah  adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas .

Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85.

Namun, penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat di lapangan. Badan POM berhasil menemukan zat Rhodamine-B pada kerupuk, sambal botol,  saos  pada waktu makan bakso dan minuman pewarna.

Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari klorin.

Penyebab lain rhodamin begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal.

Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen),

sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal

akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.

Ciri khas makanan yang memakai rhodamin B  adalah warna khas berwarna-warni kelihatan cerah sehingga menarik, rasa sedikit pahit bila dikonsumsi timbul rasa gatal pada tenggorokan.

Bahan tambahan yang dilarang  sering digunakan pada makanan  adalah borak, merupakan bahan untuk solder  pembersih pengawet kayu anti septik,

sering ditambahkan sebagai pengenyal atau pengeras pada proses pembuatan makanan, pembuatan krupuk beras (krupuk puli),  lontong , ketupat, bakso, pada kecap sebagai pengawet.

Mengonsumsi makanan yang mengandung boraks dalam jumlah berlebihan akan menyebabkan gangguan otakhati, dan ginjal.

Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demamanuria (tidak terbentuknya urine), koma, merangsang sistem saraf pusat,

menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian.

Bahan tambahan makanan yang  dilarang juga sering  ditemukan adalah formalin atau  formaldehida dapat digunakan

untuk membasmi sebagian besar bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan dan juga sebagai bahan pengawet bukan makanan.

Sebagai desinfektan, Formaldehida dikenal juga dengan nama formalin dan dimanfaatkan sebagai pembersih; lantai, kapal, gudang dan pakaian, pengawet mayat,

pengeras kuku, pembasmi lalat serangga, pembuatan produk parfum, pengeras pada  lapisan gelatin dan kertas pada dunia fotografi.

Banyak penjual makanan dan buah-buahan menggunakan formalin untuk memperpanjang masa simpan karena bahan ini mudah digunakan, gampang didapat, dan harganya relatif murah dibanding bahan pengawet lain.

Selain itu, formalin merupakan senyawa yang dapat memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang menarik, misalnya, pada mie, kerupuk, dan bakso.

Cara mengenali adanya formalin pada makanan, Secara alamiah buah-buahan segar biasanya dikelilingi oleh banyak serangga pecinta buah,

tapi buah-buahan yang telah dicelup/disemprot formalin akan bebas dari lalat, lebah, semut atau serangga pecinta buah lainnya.

Buah yang dicelupkan ke dalam larutan formalin terasa keras saat disentuh. Warna kulit buah menjadi kusam dan tidak akan berubah seiring waktu.

Sementara, ikan yang terkontaminasi formalin, teksturnya kaku, sisik keras, insang merah, mata jernih, dan tidak memiliki ‘bau amis’ sehingga bebas dari lalat yang terbang di sekitarnya.

Dampak buruk formalin pada kesehatan jika terhirup akan menyebabkan iritasi dan bahkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernafas, nafas pendek, sakit kepala, dan dapat menyebabkan kanker paru-paru.

Jika kontak dengan kulit. Uap atau larutannya dapat menyebabkan rasa sakit, keras, mati rasa, kemerahan pada kulit, gatal, dan kulit terbakar.

Jika  terkena mata akan menyebabkan mata memerah, gatal, berair, kerusakan mata, penglihatan kabur, bahkan kebutaan.

Jika tertelan akan menyebabkan mual, muntah-muntah, perut terasa perih, diare, sakit kepala, pusing, gangguan jantung, kerusakan hati, kerusakan saraf, kulit membiru, hilangnya pandangan dan  kejang.

Bahan tambahan yang  dilarang digunakan pada makan tapi jug sering ditemukan pada makanan adalah pewarna  methanyl yellow   adalah pewarna kuning,

sebagian produk makanan untuk memberikan warna kuning yang mengkilat masyarakat memakai metanil yellow,

menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722MenkesPerIX1988 dan FAOWHO Expert Commitee on Food Additives

JECFA metanil yellow dapat digolongkan dalam beberapa kelas yaitu azo, triaril metana, quinolin, xantin, dan indigoid.

Metanil yellow termasuk dalam zat warna sintetis golongan azo yang telah dilarang digunakan pada pangan.

Dampak buruk pada kesehatan pemakaian metanil yellow berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, dan bahaya kanker pada kandung kemih.

Apabila tertelan dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah rendah.

Bahaya lebih lanjut yakni menyebabkan kanker pada kandung dan saluran kemih. Metanil yellow juga bisa menyebabkan kanker, keracunan, iritasi paru- paru, mata, tenggorokan, hidung, dan usus.

Efek zat warna metanil yellow ialah selain bersifat karsinogenik, zat warna ini dapat merusak hati pada binatang percobaan,

berbahaya pada anak kecil yang hypersensitive dan dapat mengakibatkan gejala-gejala akut seperti kulit menjadi merah,

meradang, bengkak, timbul noda-noda ungu pada kulit, pandangan menjadi kabur pada penderita asma dan alergi.

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan tidak memenuhi kemasan (TMK) maupun produk tanpa ijin edar(TIE)

selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah.

Meminta pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran atau kiat cerdas sebagai konsumen untuk memilih produk pangan yang aman.

Berikut ini tips cerdas memilih produk makanan yang berkualitas ingat selalu dengan istilah Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label,

cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan.

Pertama cek kemasan, pastikan produk dalam kondisi yang baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok.

Kedua mohon diperhatikan label, baca informasi produk pada label dengan cermat, cek ijin edar, pastikan  produk mempunyai ijin edar dari BPOM, saat membeli bahan makanan pastikan tidak melebihi waktu kedaluwarso. (*)

Dr. apt. Puguh Santoso,S.Si., M.Biomed.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas  Universitas Mahasrasawati Denpasar

 

ALHAMDULILLAH, bulan Ramadhan telah tiba. Ini menjadi waktu untuk umat Islam membersihkan dosa dan juga semoga bisa terbebas dari pandemi covid-19.

Ramadhan adalah bulan berkah, bulan rahmat dan bulan sedekah. Ramadhan adalah bulan berbagi secara sosial kepada yang membutuhkan. Baik bantuan dana maupun pangan.

Budaya umat muslim menyiapkan takjil di bulan Ramadhan merupakan bagian dari persiapan menjelang  buka puasa.

Bagi ibu-ibu yang sempat memasak bisa membuat aneka takjil yang bisa lebih menarik saat berbuka puasa.

Namun, bagi ibu-ibu yang kurang punya waktu, pilihan praktis, tinggal beli di pusat jajanan takjil, sehingga tidak repot menyiapkan.

Pemilihan takjil yang berkualitas seringkali terabaikan. Seringkali masyarakat tanpa sadar hanya mengonsumsi produk olahan yang dijual

tanpa memperhatikan masa kedaluwarsa, maupun aspek kelayakan sebagai makanan yang sehat untuk dikonsumsi.

Badan POM sendiri secara rutin melakukan pengawasan pangan olahan seperti pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa,

dan rusak serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya.

Hasilnya, sekitar 38 persen dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa ternyata tidak memenuhi ketentuan, mayoritas kadaluwarsa.

Data BPOM tahun 2019 untuk jajanan buka puasa (takjil) menunjukkan bahwa dari 16.314 sampel yang diperiksa, sebanyak 517 sampel (3,17%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  

Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah rhodamin B (38,3%), diikuti boraks (33,4%), formalin (27,7%), dan methanyl yellow (0,6%).

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi penurunan persentase produk TMS. Pada tahun 2018, pangan yang TMS terhadap bahan berbahaya sebesar 5,34%.    

Hasil temuan ke empat bahan tambahan yang dilarang digunakan pada makanan mempunyai efek toksik yang merugikan bagi tubuh manusia,

seperti rhodamin B adalah  adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas .

Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85.

Namun, penggunaan Rhodamine dalam makanan masih terdapat di lapangan. Badan POM berhasil menemukan zat Rhodamine-B pada kerupuk, sambal botol,  saos  pada waktu makan bakso dan minuman pewarna.

Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari klorin.

Penyebab lain rhodamin begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal.

Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen),

sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal

akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.

Ciri khas makanan yang memakai rhodamin B  adalah warna khas berwarna-warni kelihatan cerah sehingga menarik, rasa sedikit pahit bila dikonsumsi timbul rasa gatal pada tenggorokan.

Bahan tambahan yang dilarang  sering digunakan pada makanan  adalah borak, merupakan bahan untuk solder  pembersih pengawet kayu anti septik,

sering ditambahkan sebagai pengenyal atau pengeras pada proses pembuatan makanan, pembuatan krupuk beras (krupuk puli),  lontong , ketupat, bakso, pada kecap sebagai pengawet.

Mengonsumsi makanan yang mengandung boraks dalam jumlah berlebihan akan menyebabkan gangguan otakhati, dan ginjal.

Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demamanuria (tidak terbentuknya urine), koma, merangsang sistem saraf pusat,

menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian.

Bahan tambahan makanan yang  dilarang juga sering  ditemukan adalah formalin atau  formaldehida dapat digunakan

untuk membasmi sebagian besar bakteri, sehingga sering digunakan sebagai disinfektan dan juga sebagai bahan pengawet bukan makanan.

Sebagai desinfektan, Formaldehida dikenal juga dengan nama formalin dan dimanfaatkan sebagai pembersih; lantai, kapal, gudang dan pakaian, pengawet mayat,

pengeras kuku, pembasmi lalat serangga, pembuatan produk parfum, pengeras pada  lapisan gelatin dan kertas pada dunia fotografi.

Banyak penjual makanan dan buah-buahan menggunakan formalin untuk memperpanjang masa simpan karena bahan ini mudah digunakan, gampang didapat, dan harganya relatif murah dibanding bahan pengawet lain.

Selain itu, formalin merupakan senyawa yang dapat memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang menarik, misalnya, pada mie, kerupuk, dan bakso.

Cara mengenali adanya formalin pada makanan, Secara alamiah buah-buahan segar biasanya dikelilingi oleh banyak serangga pecinta buah,

tapi buah-buahan yang telah dicelup/disemprot formalin akan bebas dari lalat, lebah, semut atau serangga pecinta buah lainnya.

Buah yang dicelupkan ke dalam larutan formalin terasa keras saat disentuh. Warna kulit buah menjadi kusam dan tidak akan berubah seiring waktu.

Sementara, ikan yang terkontaminasi formalin, teksturnya kaku, sisik keras, insang merah, mata jernih, dan tidak memiliki ‘bau amis’ sehingga bebas dari lalat yang terbang di sekitarnya.

Dampak buruk formalin pada kesehatan jika terhirup akan menyebabkan iritasi dan bahkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernafas, nafas pendek, sakit kepala, dan dapat menyebabkan kanker paru-paru.

Jika kontak dengan kulit. Uap atau larutannya dapat menyebabkan rasa sakit, keras, mati rasa, kemerahan pada kulit, gatal, dan kulit terbakar.

Jika  terkena mata akan menyebabkan mata memerah, gatal, berair, kerusakan mata, penglihatan kabur, bahkan kebutaan.

Jika tertelan akan menyebabkan mual, muntah-muntah, perut terasa perih, diare, sakit kepala, pusing, gangguan jantung, kerusakan hati, kerusakan saraf, kulit membiru, hilangnya pandangan dan  kejang.

Bahan tambahan yang  dilarang digunakan pada makan tapi jug sering ditemukan pada makanan adalah pewarna  methanyl yellow   adalah pewarna kuning,

sebagian produk makanan untuk memberikan warna kuning yang mengkilat masyarakat memakai metanil yellow,

menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722MenkesPerIX1988 dan FAOWHO Expert Commitee on Food Additives

JECFA metanil yellow dapat digolongkan dalam beberapa kelas yaitu azo, triaril metana, quinolin, xantin, dan indigoid.

Metanil yellow termasuk dalam zat warna sintetis golongan azo yang telah dilarang digunakan pada pangan.

Dampak buruk pada kesehatan pemakaian metanil yellow berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, dan bahaya kanker pada kandung kemih.

Apabila tertelan dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah rendah.

Bahaya lebih lanjut yakni menyebabkan kanker pada kandung dan saluran kemih. Metanil yellow juga bisa menyebabkan kanker, keracunan, iritasi paru- paru, mata, tenggorokan, hidung, dan usus.

Efek zat warna metanil yellow ialah selain bersifat karsinogenik, zat warna ini dapat merusak hati pada binatang percobaan,

berbahaya pada anak kecil yang hypersensitive dan dapat mengakibatkan gejala-gejala akut seperti kulit menjadi merah,

meradang, bengkak, timbul noda-noda ungu pada kulit, pandangan menjadi kabur pada penderita asma dan alergi.

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan tidak memenuhi kemasan (TMK) maupun produk tanpa ijin edar(TIE)

selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah.

Meminta pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran atau kiat cerdas sebagai konsumen untuk memilih produk pangan yang aman.

Berikut ini tips cerdas memilih produk makanan yang berkualitas ingat selalu dengan istilah Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label,

cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan.

Pertama cek kemasan, pastikan produk dalam kondisi yang baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok.

Kedua mohon diperhatikan label, baca informasi produk pada label dengan cermat, cek ijin edar, pastikan  produk mempunyai ijin edar dari BPOM, saat membeli bahan makanan pastikan tidak melebihi waktu kedaluwarso. (*)

Dr. apt. Puguh Santoso,S.Si., M.Biomed.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas  Universitas Mahasrasawati Denpasar

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/