30.2 C
Jakarta
16 September 2024, 12:15 PM WIB

Final! Terbukti Melanggar, Penyanyi Pop Bali Dek Ulik Disanksi

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Senin (14/1) memasuki tahap akhir.

 

Pada sidang dengan agenda putusan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada penyanyi cantik Pop Bali Dek Ulik.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan yang juga ketua majelis pemeriksa dalam sidang pleno di kantor Bawaslu Jembrana, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi telah menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor, yakni Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu.

Pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. “Melanggar tata cara dan prosedur kampanye pemilu,” jelasnya.

Karena itu, majelis pemeriksa mengadili penyanyi Pop Bali tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.

 

“Memberikan teguran tertulis kepada terlapor dan memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Pande dalam putusannya.

Atas keputusan Bawaslu tersebut, hal ini sekaligus mematahkan argumen Dek Ulik dalam sidang sebelumnya yang sempat berdalih  tidak mengetahui adanya atribut kampanye di dalam Pura Rambut Sedana, Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, pada 12 Desember 2018.

Pasalnya, sebelum kegiatan berlangsung Panwascam Mendoyo sebagai pelapor sudah mengingatkan penyelenggara agar tidak ada kegiatan kampanye dan pemasangan atribut kampanye.

Keputusan sanksi dari Bawaslu Jembrana tersebut bersifat final dan mengikat. Namun pihak terlapor, masih diberi kesempatan untuk menyampaikan koreksi putusan yang disampaikan pada Bawaslu RI, terhitung tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Kalau memang pelapor belum bisa menerima dengan prosedur dan keputusan, silakan menyampaikan koreksinya,” kata Komisioner Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang melakukan monitoring pembacaan putusan.

Selain itu kata Pande, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan pelanggaran, pihaknya juga sudah sering mengingatkan peserta pemilu untuk membuat laporan kegiatan kampanye pada kepolisian.

Selanjutnya, kepolisian membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ditembuskan pada Bawaslu sesuai tingkatan.

“Jika ada pemberitahuan, bisa dilakukan pencegahan,” terangnya.

NEGARA – Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Dapil Bali, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Senin (14/1) memasuki tahap akhir.

 

Pada sidang dengan agenda putusan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada penyanyi cantik Pop Bali Dek Ulik.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan yang juga ketua majelis pemeriksa dalam sidang pleno di kantor Bawaslu Jembrana, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi telah menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor, yakni Ni Made Suastini memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu.

Pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. “Melanggar tata cara dan prosedur kampanye pemilu,” jelasnya.

Karena itu, majelis pemeriksa mengadili penyanyi Pop Bali tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.

 

“Memberikan teguran tertulis kepada terlapor dan memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Pande dalam putusannya.

Atas keputusan Bawaslu tersebut, hal ini sekaligus mematahkan argumen Dek Ulik dalam sidang sebelumnya yang sempat berdalih  tidak mengetahui adanya atribut kampanye di dalam Pura Rambut Sedana, Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, pada 12 Desember 2018.

Pasalnya, sebelum kegiatan berlangsung Panwascam Mendoyo sebagai pelapor sudah mengingatkan penyelenggara agar tidak ada kegiatan kampanye dan pemasangan atribut kampanye.

Keputusan sanksi dari Bawaslu Jembrana tersebut bersifat final dan mengikat. Namun pihak terlapor, masih diberi kesempatan untuk menyampaikan koreksi putusan yang disampaikan pada Bawaslu RI, terhitung tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Kalau memang pelapor belum bisa menerima dengan prosedur dan keputusan, silakan menyampaikan koreksinya,” kata Komisioner Bawaslu Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang melakukan monitoring pembacaan putusan.

Selain itu kata Pande, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan pelanggaran, pihaknya juga sudah sering mengingatkan peserta pemilu untuk membuat laporan kegiatan kampanye pada kepolisian.

Selanjutnya, kepolisian membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ditembuskan pada Bawaslu sesuai tingkatan.

“Jika ada pemberitahuan, bisa dilakukan pencegahan,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/