Andhika Akbar, 22, pemuda tamatan SMP ini tak menyangka bila perbuatannya membujuk siswi SMP swasta di Denpasar bakal berujung tuntutan hukuman tinggi.
Yup, pekan lalu, Akbar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Bagaimana ceritanya?
DIDIK D.PRAPTONO, Denpasar
WAJAH murung dan lesu tampak tergambar saat Andhika Akbar keluar dari ruang sidang PN Denpasar, pekan lalu.
Pria asal Makassar namun di Bali tinggal sementara bersama orang tuanya di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Klod,
Denpasar Barat, ini, benar-benar tak pernah menyangka jika pertemuannya dengan Bunga, 14 tahun (bukan nama sebenarnya) bakal berurusan dengan hukum.
Meski sudah saling suka sama suka, namun perbuatan Andhika meminta Bunga melayani nafsu bejat harus berakhir ancaman bui yang cukup lama.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliy Handayani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut Andhika dengan hukuman pidana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hukuman bagi Andhika karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud
dan diancam pidana dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhika Akbar dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, “terang Jaksa Cok Intan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, hingga kasus ini bergulir, terjadi pada Senin (8/1) silam. Berawal dari chat terdakwa kepada korban melalui whatsapp
dengan mengatakan “ Hari ini bisa nggak pergi ke kos?” kemudian oleh korban dijawab bisa dan kemudian korban menyuruh terdakwa menjemput korban di Grand Lucky Supermarket.
Kemudian sekitar pukul 16.00, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke apartemen terdakwa di lantai III.
Singkat cerita, usai tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa.
Kemudian, terdakwa membuka baju dan celananya dan hanya mengenakan celana dalam. “Kemudian terdakwa membuka baju korban
dan memeluk korban dengan posisi tiduran dan saling berhadapan dan mencium korban,” papar Jaksa.
Tak sampai disana, terdakwa kemudian membuka rok korban dan melepas celana dalam korban hingga bugil dan meraba alat vital korban.
“Korban sempat menarik tangan terdakwa, namun terdakwa langsung menjilat alat vital korban dan kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil,” imbuh Jaksa.
Puncaknya, pencabulan demi pencabulan terjadi pada korban. Puncaknya, terdakwa berusaha melakukan coitus.
Namun korban menolak dan berdiri mengenakan pakaian dan pergi ke Level 21. Setelah seminggu lebih sejak kejadian atau tepatnya, Selasa (16/1) sekitar pukul 23.47, terdakwa kembali WA korban dengan alasan ingin melihat payudara korban.
Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada mamanya apakah mamanya mau ke kamar mandi. Lalu oleh mama korban dijawab tidak.
Selanjutnya korban masuk kamar mandi, namun di saat mereka sedang video call dengan aksi bugil, mama korban masuk dan memergoki dan kemudian mengambil hp korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.