DENPASAR-Kasus pembunuhan terhadap pria asal Sumba Barat, NTT bernama Jape Rina kini masuk pada tahap rekonstruksi. Rekonstruksi pembunuhan pria 28 tahun itu digelar pada Rabu (15/6/2022) siang. Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yang menjadi lokasi rangkaian peristiwa berdarah itu.
Mulai di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara, lalu di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara dan di belakang CV. Crystal, Ubung.
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga orang tersangka Benyamin Haingu, 24,Minto Umbu Rada, 21, dan Papi Langu K. Humba, 19, dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan pembunuhan tersebut secara bertahap, sesuai kronologi kejadian.
Ditemui di lokasi kejadian, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Wiastu Andri Prajitno mengatakan ketiga tersangka memperagakan 68 adegan. Adegan awal dimulai dari Jalan Kusuma Bangsa II Timur. Di sana, para tersangka dan korban awalnya menggelar pesta ulang tahun salah satu teman mereka sambil menenggak arak.
Dari sanalah peristiwa itu dimulai. “Lalu di lokasi dua, Jalan Kusuma Bangsa II Barat, itu menjadi lokasi pembantaian korban oleh para pelaku dengan kayu, batako dan kepalan tangan. Dan yang terakhir tempat pembuangan jenazah korban di Jalan Pidada III,” terangnya.
Dijelaskan AKP Andri, bahwa korban merenggang nyawa diduga akibat hantaman keras menggunakan batu bata pada kepala oleh pelaku Daud Lono yang kini masih buron. Daud juga disebut sebagai salah satu aktor penting pada pembantaian tersebut.
Setelah korban meregang nyawa, korban dibawa ke lokasi ketiga. Jasadnya diangkut menggunakan salah satu sepeda motor oleh para pelaku menuju lokasi tiga, di jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara. Tak hanya dibuang, di lokasi itu, korban yang diduga sudah tak bernyawa kembali dihantam menggunakan batang kayu bambu. “Di sana para tersangka memukul jenazah korban pakai bambu. Bola mata kiri korban sampai lepas,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 wita. Korban dan empat pelaku menghadiri acara ulang tahun dari istri dari teman mereka di Jln. Kusuma Bangsa II Denpasar. Di lokasi itu, mereka berpesta sampai pukul 01.30 wita. Setelah itu, korban, pelaku serta kawan-kawan mereka berjumlah 7 orang pergi ke Lapangan Puputan, Denpasar dan menikmati minuman keras di lokasi itu.
Selesai minum miras, mereka kembali ke jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar. Setibanya di jalan Kusuma Bangsa II, korban tiba-tiba marah karena berselisih paham. Korban lalu memukul pelaku Daud dan menendang pelaku Papi. Tak tinggal diam, pelaku Daud membalas dengan memukul korban menggunakan kayu sebanyak dua kali pada rahang dan punggung korban.
Setelah itu korban hendak pulang ke kosannya. Korban menggunakan sepeda motor. Namun di depannya sudah ada pelaku Daud yang hendak pulang lebih dulu. Korban mengendarai sepeda motor dari belakang dan disusul juga tiga pelaku lainnya. Saat itu, korban yang masih kesal menyalip sepeda motor pelaku Benyamin. Tak terima disalip, pelaku Benyamin lalu mengejar sambil menyalip zig-zag. Korban terserempet lalu terjatuh hingga menabrak tumpukan batako.
Melihat hal itu, empat pelaku langsung menghampiri korban. Di sana pelaku Daud mengambil batako dan menghantam wajah korban. Selanjutnya Daud menyuruh tiga pelaku lain, Benyamin, Papi dan Munti ikut menghajar korban menggunakan batako dan balok kayu. Daud mengancam tiga pelaku lain jika tidak ikut menghabisi korban maka mereka yang akan dibunuh oleh pelaku Daud.
Setelah nyawa korban melayang, pelaku Daud menyuruh Papi dan Munti untuk mengangkat tubuh korban dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Sedangkan satu pelaku lain membawa sepeda motor korban. Jasad korban beserta sepeda motornya lalu digeletakkan di got yang terletak di jalan Pidada 1, Denpasar Utara.
Para pelaku meletakan korban di got dan dibuat seolah korban kecelakaan. Keesokan paginya, warga menemukan jasad korban. Awalnya warga menduga sebagai korban kecelakaan. Namun berdasarkan olah TKP, menunjukan jika korban adalah korban pembunuhan. Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ini dan mengamankan tiga pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Kini para pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara.