28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 20:45 PM WIB

Komisioner KASN Klarifikasi Tiga ASN Klungkung, Hasilnya…

SEMARAPURA – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mendatangi Kantor Bupati Klungkung untuk melakukan klarifikasi terhadap

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung dan tiga orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, Kamis (15/3) lalu.

Di depan Komisioner ASN, ketiganya kompak membantah telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Komisioner KASN I Made Suwandi seusai klarifikasi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam Pilbup Klungkung.

“Jadi, sesuai dengan SOP kami, kalau ada laporan pelanggaran netralitas maka kami akan melakukan klarifikasi Panwaslu sebagai pelapor dan terlapor,” katanya.

Ketiga ASN yang diduga melanggar netralitas ASN yaitu Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.

“Semuanya kooperatif. Baik dari informasi Panwaslu, maupun informasi dari terlapor akan kami pelajari, analisis dan kami akan rapatkan, di Jakarta dengan 7 komisioner kami,” ungkapnya.

Dari rapat itu akan diambil rekomendasi yang sifatnya final dan mengikat. Rekomendasi itu nanti akan diberikan kepada Bupati Klungkung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kalau bupati tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke presiden. Sanksi yang akan diberikan nanti tergantung dari hasil rapat kami.

Rekomendasi kira-kira keluar sekitar dua minggu. Dua minggu setelah kami kirim surat ke sini (Pemkab Klungkung), bupati harus melaporkan bagaimana tindakannya itu,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mendatangi Kantor Bupati Klungkung untuk melakukan klarifikasi terhadap

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung dan tiga orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, Kamis (15/3) lalu.

Di depan Komisioner ASN, ketiganya kompak membantah telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Komisioner KASN I Made Suwandi seusai klarifikasi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam Pilbup Klungkung.

“Jadi, sesuai dengan SOP kami, kalau ada laporan pelanggaran netralitas maka kami akan melakukan klarifikasi Panwaslu sebagai pelapor dan terlapor,” katanya.

Ketiga ASN yang diduga melanggar netralitas ASN yaitu Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.

“Semuanya kooperatif. Baik dari informasi Panwaslu, maupun informasi dari terlapor akan kami pelajari, analisis dan kami akan rapatkan, di Jakarta dengan 7 komisioner kami,” ungkapnya.

Dari rapat itu akan diambil rekomendasi yang sifatnya final dan mengikat. Rekomendasi itu nanti akan diberikan kepada Bupati Klungkung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kalau bupati tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke presiden. Sanksi yang akan diberikan nanti tergantung dari hasil rapat kami.

Rekomendasi kira-kira keluar sekitar dua minggu. Dua minggu setelah kami kirim surat ke sini (Pemkab Klungkung), bupati harus melaporkan bagaimana tindakannya itu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/