RadarBali.com – Rencana Pemkab Tabanan meminjam dana Rp45 miliar pada Bank BPD Bali untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017 berakhir kandas.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan rekomendasi yang di ajukan Bupati Tabanan.
Tak pelak, kalangan Pemkab Tabanan pun bingung atas kekurangan dana Rp45 miliar. Kemarin, sejumlah pejabat menggelar rapat di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.
Rapat maraton dari Pukul 09.00 sampai 15.00 itu dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa.
Usai rapat, Wirna mengakui ditolaknya permohonan rekomendasi dari Kemendagri. “Kerena komponen APBD Tabanan defisit,” jelas dia menjelaskan alasan Kemendagri tak memberi rekomendasi.
Dia mengatakan, agar defisit bisa ditutupi, beberapa langkah akan ditempuh. Di antaranya, melakukan penundaan beberapa program.
Berikutnya, lanjutnya, akan dilakukan perhitungan dan efisiensi anggaran. Juga penambahan dana dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU).
Dikatakan, ada tambahan DAU sekitar Rp14,5 miliar yang belum cair lantaran dasar hukumnya belum ada.
Sekadar diketahui, Pendapatan Tabanan di APBD 2017 dirancang 1,8 triliun, dengan belanja Rp2,1 triliun. Defisit mencapai Rp292 miliar.
Defisit ini ditutupi oleh pembiayaan, salah satunya berutang ke Bank BPD Bali. Meski demikian, Wirna menyebutkan peminjaman ke pihak lain untuk menutup defisit bisa saja akan tetap dijalankan.
“Akan kami bahas ke mana (pinjaman)-nya,” jelas Wirna. Sementara itu, sumber lain di Pemkab Tabanan menuturkan bahwa ada kemungkinan untuk menutupi defisit dengan cara memangkas anggaran perjalanan dinas.
Termasuk anggaran perjalanan dinas di DPRD Tabanan yang saat ini mencapai Rp30 miliar. Dari dana ini, rata-rata anggota dewan “melali” berkedok kunjungan kerja tiga kali sehari.
“Opsi lain, memotong anggaran perjalanan dinas,” jelas sumber yang minta namanya dirahasiakan.