RadarBali.com – Proses penyerahan dukungan KTP dan KTA untuk parpol calon peserta pemilu 2019 ke KPU kabupaten/kota se-Bali, mendapat pengawasan ketat dari KPU Bali.
Kemarin yang merupakan hari terakhir penyerahan dukungan, KPU mengirimkan tim khusus guna melakukan supervisi di KPU kabupaten/kota se-Bali. Satu tim supervisi terdiri dari tiga orang.
“Sesuai ketentuan yang ada, hari ini (kemarin, Red) partai diberikan kesempatan sampai pukul 24.00. Kami lakukan monitoring dan supervisi untuk mengawasi proses tersebut,” ungkap Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.
Raka Sandi sendiri ikut turun gunung memonitoring ke KPU Kabupaten Jembrana. Raka Sandi sudah menyampaikan format laporan tim yang bertugas ke lapangan.
Setelah monitoring selesai, dilakukan tabulasi oleh KPU kabupaten/kota. Hasilnya kemudian dilaporkan ke KPU provinsi serta panwas.
Ditegaskan Raka Sandi, panwas berhak mengetahui mana-mana saja partai yang sudah atau belum menyerahkan berkas ke KPU. “Panwas memiliki tugas pengawasan. Mereka juga kami libatkan,” tandasnya.
Dijelaskan lebih jauh, kemarin ada dua proses penting yang dilalui KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pertama, sambug Raka Sandi, KPU RI membuka proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Bagi parpol yang sudah mendaftar akan diperiksa kelengkapannya. Jika belum lengkap akan dikembalikan.
Sementara di KPU kabupaten/kota penyerahan KTP dan KTA. Penyerahan dukungan berlangsung dari 3 – 16 Oktober.
Atas dasar hal itu, KPU Bali ingin memastikan proses berjalan sesuai ketentuan berlaku. Parpol yang belum memenuhi kelengkapan administrasi.
“Sesuai aturan menyerahkan batas terakhir pukul 24.00. Bagi yang terlambat tentu tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Semoga semua tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” tukas alumnus Fakultas Ilmu Budaya Unud itu