Pasangan suami istri (pasutri) Djuli Widodo, 45, dan A. Sri Rahayu, 48, lolos dari tuntutan pidana penjara 1,5 tahun sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun pasutri beda usia itu. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SAAT menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Djuli dan Rahayu diikat dalam satu borgol. Pakaian keduanya lusuh. Rambutnya tak tersisir rapi.
Mereka pasrah di kursi pesakitan. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah terlibat dalam judi toto gelap (togel).
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada terlihat sedikit iba melihat kondisi terdakwa. Ini karena keduanya memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian.
“Anaknya sama siapa sekarang?” tanya hakim dalam persidangan baru-baru ini. “Di rumah, diajak sama orang tua saya,” jawab Djuli.
Hakim menasihati kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengepul judi togel. Kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Nah, ketika JPU menyatakan pikir-pikir itulah hakim meminta JPU langsung menerima saja. Sebab, putusan yang dijatuhkan sudah adil.
Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya bersalah. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan, di mana umur terdakwa sudah tua.
“Pak Jaksa, terima saja ya keputusan ini. Anda lihat sendiri, orang sudah tua begini, kasihan mereka,” kata hakim.
JPU Putu Oka Suryatmaja tetap menyatakan harus konsultasi pada atasannya terlebih dahulu. Apakah menerima atau pikir-pikir.
“Kami konsultasi dengan pimpinan dulu, Yang Mulia,” ujar Oka. “Tolong dikasih tahu pimpinannya biar mau menerima,” ucap hakim Kawisada.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa yang tinggal di Jalan Dewi Madri III, Denpasar, itu sejatinya memiliki pekerjaan tak melanggar hukum.
Djuli bekerja sebagai tukang service Air Conditioner (AC). Sedangkan Rahayu sebagai karyawan laundry. Namun, keduanya memilih mencari kerjaan sampingan menjual kupon togel.
JPU menjerat keduanya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua terdakwa ditangkap
setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel,” ujar JPU Oka.
Terdakwa membuka usaha toglenya lima kali dalam seminggu. Yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kupon togel bisa dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS.
Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi kupon putih atau judi togel.
Pada Rabu, 28 November 2018 lalu, persisnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar, polisi melakukan pengintaian. Terdakwa pun ditangkap saat menjual kupon togel.
Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan salah satu pembeli langganan terdakwa adalah Bu Erna (DPO) dan Siti Anjarwati.
Mereka membeli nomor hingga Rp 526 ribu. Nomor yang dibeli ada yang dipasang dua angka dan tiga angka.
“Kalau beruntung nomor yang dipasang keluar, maka uangnya dilipatgandakan. Kalau tidak keluar uangnya hangus,” imbuh jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (*)