33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:04 PM WIB

Nyaleg, Lima Perbekel di Buleleng Resmi Mundur

SINGARAJA – Lima orang perbekel di Kabupaten Buleleng kini dinyatakan non aktif. 

Mereka mengundurkan diri dari jabatannya, dan kini maju sebagai calon legislative (caleg) pada Pemilu 2019. 

Pemerintah pun menunjuk Penjabat (Pj) Perbekel di kelima desa itu, untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel.

Kelima orang perbekel yang mengundurkan diri, adalah Perbekel Selat Made Artawan, Perbekel Pemuteran Gede Mudita, Perbekel Sanggalangit I Nyoman Dana, Perbekel Kaliasem Ketut Widana, serta Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya.

Made Artawan maju sebagai caleg dari Partai Hanura untuk Dapil Kecamatan Sukasada. 

Gede Mudita maju dari PDIP untuk Dapil Gerokgak-Seririt. 

Ketut Widana dari PDIP untuk Dapil Banjar-Busungbiu. 

Made Sumendra Nurjaya maju dari PDIP untuk Dapil Sawan. 

Sementara I Nyoman Dana maju lewat PDIP sebagai caleg DPRD Bali pada Dapil Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Subur mengatakan, kelima perbekel itu sudah sah non aktif sejak Senin (10/9) pekan lalu. 

Sebab SK Bupati yang menyetujui pengunduran diri kelimanya sudah terbit sepekan lalu.

Selanjutnya posisi di kelima desa itu akan diisi oleh Pj Perbekel. 

Di Desa Selat, penjabat diisi oleh Wayan Semadi; di Desa Pemuteran ditunjuk Made Suardana; di Desa Sanggalangit diisi I Nyoman Suardika; di Desa Kaliasem diisi IGB Roy Aryawan; sementara di Desa Jagaraga diisi Gede Dana Yasa.

“Per hari ini, penjabat sudah resmi bertugas. 

Mereka yang dipercaya sebagai penjabat juga bukan sembarangan. 

Mereka diusulkan oleh pihak kecamatan. Atas dasar itu kami tunjuk sebagai penjabat,” kata Subur saat ditemui Senin (17/9).

Selanjutnya para penjabat itu akan bertugas sampai dengan Pemilihan Perbekel (Pikel) tuntas pada pengujung 2019 mendatang. 

Setiap penjabat akan mengisi posisi tersebut selama setahun kedepan. 

Hal itu pun cukup janggal, mengingat penjabat biasanya hanya bertugas selama enam bulan saja.

Disinggung hal itu, Subur menyatakan pemerintah mengambil diskresi. 

Pasalnya bila penjabat hanya bertugas selama enam bulan, maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Sementara Pilkel akan dilangsungkan sekitar bulan Oktober 2019 nanti.

“Tahun depan juga kan ada Pemilu. 

Kalau dipaksakan enam bulan, artinya masa tugas penjabat habis pada bulan Maret 2019. 

Itu sedang masa kampanye Pemilu 2019. Kalau dipaksakan ada pemilihan di desa, bisa berdampak pada kondisi keamanan dan stabilitas desa. 

Maka kami perpanjang tugas penjabat sampai dengan pilkel, demi keamanan hajatan yang lebih besar (Pemilu 2019),” kata Subur.

Khusus penjabat di Desa Selat dan Desa Kaliasem juga diberi tugas tambahan membentuk panitia PAW perbekel. 

Pasalnya masa jabatan perbekel di kedua desa itu baru berakhir pada 2021 mendatang. 

Sementara tiga desa lainnya berakhir tahun depan.

SINGARAJA – Lima orang perbekel di Kabupaten Buleleng kini dinyatakan non aktif. 

Mereka mengundurkan diri dari jabatannya, dan kini maju sebagai calon legislative (caleg) pada Pemilu 2019. 

Pemerintah pun menunjuk Penjabat (Pj) Perbekel di kelima desa itu, untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel.

Kelima orang perbekel yang mengundurkan diri, adalah Perbekel Selat Made Artawan, Perbekel Pemuteran Gede Mudita, Perbekel Sanggalangit I Nyoman Dana, Perbekel Kaliasem Ketut Widana, serta Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya.

Made Artawan maju sebagai caleg dari Partai Hanura untuk Dapil Kecamatan Sukasada. 

Gede Mudita maju dari PDIP untuk Dapil Gerokgak-Seririt. 

Ketut Widana dari PDIP untuk Dapil Banjar-Busungbiu. 

Made Sumendra Nurjaya maju dari PDIP untuk Dapil Sawan. 

Sementara I Nyoman Dana maju lewat PDIP sebagai caleg DPRD Bali pada Dapil Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Subur mengatakan, kelima perbekel itu sudah sah non aktif sejak Senin (10/9) pekan lalu. 

Sebab SK Bupati yang menyetujui pengunduran diri kelimanya sudah terbit sepekan lalu.

Selanjutnya posisi di kelima desa itu akan diisi oleh Pj Perbekel. 

Di Desa Selat, penjabat diisi oleh Wayan Semadi; di Desa Pemuteran ditunjuk Made Suardana; di Desa Sanggalangit diisi I Nyoman Suardika; di Desa Kaliasem diisi IGB Roy Aryawan; sementara di Desa Jagaraga diisi Gede Dana Yasa.

“Per hari ini, penjabat sudah resmi bertugas. 

Mereka yang dipercaya sebagai penjabat juga bukan sembarangan. 

Mereka diusulkan oleh pihak kecamatan. Atas dasar itu kami tunjuk sebagai penjabat,” kata Subur saat ditemui Senin (17/9).

Selanjutnya para penjabat itu akan bertugas sampai dengan Pemilihan Perbekel (Pikel) tuntas pada pengujung 2019 mendatang. 

Setiap penjabat akan mengisi posisi tersebut selama setahun kedepan. 

Hal itu pun cukup janggal, mengingat penjabat biasanya hanya bertugas selama enam bulan saja.

Disinggung hal itu, Subur menyatakan pemerintah mengambil diskresi. 

Pasalnya bila penjabat hanya bertugas selama enam bulan, maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Sementara Pilkel akan dilangsungkan sekitar bulan Oktober 2019 nanti.

“Tahun depan juga kan ada Pemilu. 

Kalau dipaksakan enam bulan, artinya masa tugas penjabat habis pada bulan Maret 2019. 

Itu sedang masa kampanye Pemilu 2019. Kalau dipaksakan ada pemilihan di desa, bisa berdampak pada kondisi keamanan dan stabilitas desa. 

Maka kami perpanjang tugas penjabat sampai dengan pilkel, demi keamanan hajatan yang lebih besar (Pemilu 2019),” kata Subur.

Khusus penjabat di Desa Selat dan Desa Kaliasem juga diberi tugas tambahan membentuk panitia PAW perbekel. 

Pasalnya masa jabatan perbekel di kedua desa itu baru berakhir pada 2021 mendatang. 

Sementara tiga desa lainnya berakhir tahun depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/