RadarBali.com – Hasil verifikasi administrasi partai politik di Jembrana yang dilakukan oleh KPU Jembrana, Jumat (17/11) lalu sudah diserahkan pada masing-masing partai politik.
Sayangnya, KPU Jembrana tidak memublikasikan lebih rinci partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dengan alasan masih dalam proses.
Bahkan, pertemuan antara KPU Jembrana dengan partai politik dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk media.
KPU Jembrana hanya memberi keterangan mengenai jumlah partai politik yang diverifikasi dan jumlah anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau data umum bisa kami berikan,” kata Nengah Suardana, anggota KPU Jembrana divisi hukum dan pengawasan kemarin.
Menurutnya, dari 17 partai politik yang menyerahkan berkas anggota partai politik, hanya 13 partai politik yang diverifikasi.
Sedangkan empat partai politik sudah dinyatakan tidak lolos saat pendaftaran di KPU RI. Di antaranya PIKA, Partai Rakyat, PKPI dan PBB. Sehingga tidak dilakukan verifikasi administrasi terhadap lima partai politik tersebut.
Dari 13 partai politik yang telah selesai diverifikasi, ditemukan 484 anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat lantaran ditemukan anggota yang masih anak di bawah umur 3 orang dan diduga anggota TNI 2 orang.
“Tidak bisa kami sebutkan partainya apa saja,” dalihnya. Suardana mengatakan, KPU Jembrana tidak bisa memberikan nama partai politik yang daftar anggotanya tidak memenuhi syarat karena masuk dalam pengecualian data masih dalam proses.
Sehingga tidak bisa diberikan masyarakat umum atau media. “Kalau mau tanya bisa langsung pada partai yang bersangkutan,“ ujarnya.
Namun sayangnya, KPU Jembrana tetap tidak memberi keterangan partai apa saja yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Suardana hanya mengatakan, dari 13 partai politik yang diverifikasi ada lima partai lama dan satu partai baru yang daftar anggotanya belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dikonfirmasi terpisah juga tidak memberikan data rinci mengenai partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Alasannya, data masih dalam proses, sehingga tidak bisa memublikasikan pada media. “Karena ada keputusan dari KPU RI dan partai politik tidak berkenan dipublikasikan,” dalihnya.
Partai politik yang daftar anggotanya tidak memenuhi syarat, diberi waktu hingga 14 hari kerja untuk perbaikan data anggotanya.
“Selama waktu perbaikan itu, partai politik harus memvalidasi data anggotanya agar sesuai dengan persyaratan,“ pungkasnya.