33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:43 PM WIB

Imbauan Penundaan Pencairan Bansos Potensi Macan Ompong, Kenapa?

DENPASAR –- Bawaslu Bali kembali melarang pencairan dana bansos dan hibah di seluruh Bali selama gelaran Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Terkait imbauan penundaan bansos, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba mengatakan sah-sah saja, namun perlu dipertimbangkan matang-matang.

Menurutnya, bansos dan hibah dibutuhkan oleh masyarakat. Bansos sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Itu tidak ada hubungannya dengan agenda politik.

Bila dicairkan di luar dari waktu yang ditentukan, bisa habis waktu karena itu anggaran induk.

“Yang paling penting saat cair ditekankan kepada penerima bansos jangan sampai ini dideklarasikan sebagai dukungan politik. Itu saja. Kalau harus cair ya jangan dihambat,” tandasnya.

Bila penundaan terjadi Tamba menyebut bisa menghambat beberapa hal. “Nanti kalau di akhir tahun harus ada LPJ (laporan pertanggungjawaban, Red) terus duit (bansos, Red) baru turun bagaimana caranya?” ungkapnya.

Di sisi lain, I Kadek Diana, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan hal serupa. 

“Kalau imbauan (Bawaslu, red) ada aturannya? Kalau tak cair hibahnya apakah dia mau bertanggung jawab? Yang dianggarkan itu hak masyarakat

yang sudah mengajukan proposal dan sudah masuk list (daftar, red). Itu menjadi instrumen ekonomi,” tandasnya.

Diana menyebut tidak ada instrumen yang bisa menggerakkan roda ekonomi melebihi APBD dan APBN.

“Tidak bisa sekadar mengimbau. Ini sistem yang harus bergerak,” tegasnya. Diana menyebut dalam penyaluran bansos aturan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016 lebih menekankan pada personal pejabat pemerintah.

“Itu imbauan kepada personal. Ketika itu (bansos, red) terealisasi tidak ada istilahnya menekan mengarahkan untuk kepentingan politik. Bukan maksudnya menghentikan sistem itu,” paparnya.

Bila pencairan bansos ditunda, Diana mengantisipasi adanya masalah yang disebutnya dengan istilah kebablasan.

“Tahun 2013 pernah itu terjadi di Provinsi Bali. Dekat pemilu 2014. Banyak masyarakat yang sudah teken NPHD uangnya tidak bisa masuk ke rekening karena habis waktu,” jelasnya.

APBD terang Diana berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bansos efektif per 1 Januari sampai dengan 31 Desember. “Sekarang sudah jalan bahkan bansos sudah ada yang cair,” ringkasnya. 

DENPASAR –- Bawaslu Bali kembali melarang pencairan dana bansos dan hibah di seluruh Bali selama gelaran Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Terkait imbauan penundaan bansos, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba mengatakan sah-sah saja, namun perlu dipertimbangkan matang-matang.

Menurutnya, bansos dan hibah dibutuhkan oleh masyarakat. Bansos sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Itu tidak ada hubungannya dengan agenda politik.

Bila dicairkan di luar dari waktu yang ditentukan, bisa habis waktu karena itu anggaran induk.

“Yang paling penting saat cair ditekankan kepada penerima bansos jangan sampai ini dideklarasikan sebagai dukungan politik. Itu saja. Kalau harus cair ya jangan dihambat,” tandasnya.

Bila penundaan terjadi Tamba menyebut bisa menghambat beberapa hal. “Nanti kalau di akhir tahun harus ada LPJ (laporan pertanggungjawaban, Red) terus duit (bansos, Red) baru turun bagaimana caranya?” ungkapnya.

Di sisi lain, I Kadek Diana, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan hal serupa. 

“Kalau imbauan (Bawaslu, red) ada aturannya? Kalau tak cair hibahnya apakah dia mau bertanggung jawab? Yang dianggarkan itu hak masyarakat

yang sudah mengajukan proposal dan sudah masuk list (daftar, red). Itu menjadi instrumen ekonomi,” tandasnya.

Diana menyebut tidak ada instrumen yang bisa menggerakkan roda ekonomi melebihi APBD dan APBN.

“Tidak bisa sekadar mengimbau. Ini sistem yang harus bergerak,” tegasnya. Diana menyebut dalam penyaluran bansos aturan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016 lebih menekankan pada personal pejabat pemerintah.

“Itu imbauan kepada personal. Ketika itu (bansos, red) terealisasi tidak ada istilahnya menekan mengarahkan untuk kepentingan politik. Bukan maksudnya menghentikan sistem itu,” paparnya.

Bila pencairan bansos ditunda, Diana mengantisipasi adanya masalah yang disebutnya dengan istilah kebablasan.

“Tahun 2013 pernah itu terjadi di Provinsi Bali. Dekat pemilu 2014. Banyak masyarakat yang sudah teken NPHD uangnya tidak bisa masuk ke rekening karena habis waktu,” jelasnya.

APBD terang Diana berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 bansos efektif per 1 Januari sampai dengan 31 Desember. “Sekarang sudah jalan bahkan bansos sudah ada yang cair,” ringkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/