Kesabaran Rahmawati sudah sampai di ubun-ubun. Perempuan yang akrab disapa Rara itu nekat menggasak tas dan dompet Hermanto, pasangannya sendiri karena hanya dijadikan pelampiasan nafsu.
DI hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IGN Putra Atmaja, Rara hanya bisa menunduk. Namun, perempuan lulusan SMP itu tetap tidak bisa menyembunyikan rasa dongkolnya.
Ia terus cemberut. Maklum, Rara terancam pidana penjara selama lima tahun karena didakwa mencuri barang milik kekasihnya bernama Hermanto.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati, Jumat (17/5).
Dijelaskan lebih lanjut, perempuan yang tinggal di apartemen Ayodya Jalan Gunung Soputan, Denpasar, itu bekerja sebagai cewek pemandu lagu (PL) alias cewek kafe.
Perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu mengambil barang-barang milik Hermanto yang disimpan di dalam tas pinggang.
Di dalam tas tersebut, ada arloji, hand phone (HP), serta beberapa surat berharga dalam dompet. Selain itu, Rara juga mengambil dua buah cincin emas milik Hermanto.
Tidak sulit bagi Rara untuk mencuri barang milik kekasihnya itu. Perempuan berambut lurus sepinggang itu mengajak pacarnya main “kuda lumping” alias berhubungan badan.
“Bermula saat terdakwa bersama korban datang ke Peddys Club di Legian, Kuta. Usai mabuk, terdakwa dan korban sempat cekcok di dalam club tersebut,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Malam itu pukul 01.00, 4 Maret 2019 Rara dan Hermanto memutuskan balik ke kos korban di Jalan Gunung Soputan I, Apartemen Yamerta.
Di kamar kos korban, terdakwa masih menunjukkan kekesalannya menuntut haknya. Selama ini “madu” milik Rara hanya dihisap Hermanto tanpa ada kepastian.
Rara pun merasa hanya sebagai selingkuhan. Sehingga muncul niat terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban.
Terdakwa berpura-pura mesra dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan. Sebelum itu, Rara meminta Hermanto meletakan bawaannya di atas meja mulai HP dan tas kompek.
“Terdakwa juga menyuruh pacarnya melepaskan dua cincin emas yang dikenakan dengan alasan supaya saat tidur tidak tergores,” imbuh JPU senior itu.
Hermanto yang tak mengetahui niat kekasihnya pun menurut saja. Nah, saat korban tertidur, terdakwa yang sejak awal merencanakan pencurian langsung beraksi.
Usai merampas barang-barang milik pacarnya, terdakwa langsung kabur membawa barang-barang milik korban menuju kos temannya bernama Dinda di Jalan Neptunus.
Kepada saksi Dinda, terdakwa meminta bantuan untuk menjual dua buah cincin emas milik cowoknya dengan alasan butuh duit.
Cincin tanpa dilengkapi surat itu laku terjual dengan harga Rp 1,3 juta. Terdakwa memberi uang Rp 500 ribu pada saksi Dinda sebagai upah dan sisanya digunakan untuk keperluan dirinya.
Hermanto yang terbangun tak melihat kekasihnya langsung bingung. Kebingungan itu menjadi kegusaran setelah melihat tas dan barangnya raib. Herman lantas melapor ke polisi. (maulana sandijaya)