25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:29 AM WIB

Final, KPU Buleleng Tutup Proses Pindah Memilih Pemilih

SINGARAJA – Proses pindah memilih bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu 2019 mendatang, telah ditutup.

Warga yang berasal dari luar wilayah, tak bisa lagi menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih, di tempat asal mereka.

Pemilih-pemilih yang melalui proses pindah memilih itu, telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.

Hasilnya ada 830 orang yang mengajukan prosedur pindah memilih ke Kabupaten Buleleng. Baik itu pindah antar TPS, antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, maupun antar provinsi.

Selain itu ada 861 orang yang mengajukan prosedur pindah memilih keluar wilayah Buleleng. Pemilih-pemilih yang mengajukan proses pindah

memilih itu pun telah dicantumkan dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang ditetapkan dalam pleno KPU Buleleng, di Sekretariat KPU Buleleng, sore kemarin (20/3).

Divisi Data KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, proses rekapitulasi DPTb itu dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS.

Sebab hal itu berkaitan dengan proses penyusunan dan pengemasan logistik yang akan dilakukan KPU Buleleng.

Melihat dari komposisi pemilih yang keluar Buleleng maupun masuk Buleleng, diprediksi tidak akan ada banyak pengaruh terhadap kebutuhan logistik.

“Ini kan menyangkut perhitungan surat suara yang harus didistribusikan. Tapi kalau melihat komposisi DPTb, baik yang memilih masuk ke Buleleng,

maupun yang memilih keluar Buleleng, tidak ada pengaruh siginifikan. Jumlahnya hampir sama,” kata Cakra Budaya.

Warga yang hendak pindah lokasi memilih pun, dipastikan tidak akan dilayani KPU. Sebab sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 421, pindah memilih dilayani maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya pindah memilih hanya dilayani hingga 17 Maret lalu. Sementara pemilik suara lainnya, masih tetap bisa menyalurkan hak pilih.

“Mereka harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili. Kalau misalnya KTP-nya Tabanan, ya harus memilih di Tabanan,

sesuai alamat asal. Kalau KTP-nya Buleleng, ya harus memilih di desa dan banjar yang tercantum dalam KTP itu. Intinya sesuai alamat dalam KTP,” tandasnya. 

SINGARAJA – Proses pindah memilih bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu 2019 mendatang, telah ditutup.

Warga yang berasal dari luar wilayah, tak bisa lagi menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih, di tempat asal mereka.

Pemilih-pemilih yang melalui proses pindah memilih itu, telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.

Hasilnya ada 830 orang yang mengajukan prosedur pindah memilih ke Kabupaten Buleleng. Baik itu pindah antar TPS, antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, maupun antar provinsi.

Selain itu ada 861 orang yang mengajukan prosedur pindah memilih keluar wilayah Buleleng. Pemilih-pemilih yang mengajukan proses pindah

memilih itu pun telah dicantumkan dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang ditetapkan dalam pleno KPU Buleleng, di Sekretariat KPU Buleleng, sore kemarin (20/3).

Divisi Data KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, proses rekapitulasi DPTb itu dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS.

Sebab hal itu berkaitan dengan proses penyusunan dan pengemasan logistik yang akan dilakukan KPU Buleleng.

Melihat dari komposisi pemilih yang keluar Buleleng maupun masuk Buleleng, diprediksi tidak akan ada banyak pengaruh terhadap kebutuhan logistik.

“Ini kan menyangkut perhitungan surat suara yang harus didistribusikan. Tapi kalau melihat komposisi DPTb, baik yang memilih masuk ke Buleleng,

maupun yang memilih keluar Buleleng, tidak ada pengaruh siginifikan. Jumlahnya hampir sama,” kata Cakra Budaya.

Warga yang hendak pindah lokasi memilih pun, dipastikan tidak akan dilayani KPU. Sebab sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 421, pindah memilih dilayani maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya pindah memilih hanya dilayani hingga 17 Maret lalu. Sementara pemilik suara lainnya, masih tetap bisa menyalurkan hak pilih.

“Mereka harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili. Kalau misalnya KTP-nya Tabanan, ya harus memilih di Tabanan,

sesuai alamat asal. Kalau KTP-nya Buleleng, ya harus memilih di desa dan banjar yang tercantum dalam KTP itu. Intinya sesuai alamat dalam KTP,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/