27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:06 PM WIB

Tak Ada Laporan, Bacaleg DPD RI Keris Mendadak Bermalam di Polresta

DENPASAR – Wajib hukumnya bakal calon legislatif (bacaleg) ekstra hati-hati. Salah melangkah sedikit saja bisa menjadi bulan-bulanan dari rival atau lawan politik.

Aroma itulah yang tampak mencolok dari kasus yang dialami Ketut Putra Ismaya. Bakal calon DPD RI itu harus “bermalam” di Polresta Denpasar untuk perbuatan yang sama sekali tidak dia lakukan.

Datang dengan niatan baik ke Polresta Denpasar, Senin (20/8) sore, sosok yang dalam hajatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris, hingga Selasa (21/8) Keris belum diperbolehkan pulang.

Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Keris harus diperlakukan sedemikian rupa? Beberapa sumber Jawa Pos Radar Bali, Senin (20/8) malam di Mapolresta Denpasar menjawab tidak memahami secara utuh.

Situasi menjadi janggal lantaran pihak kepolisian memanfaatkan laporan model A untuk “menjerat” Keris.

Dengan kata lain, tidak ada laporan dari masyarakat tentang dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Keris.

Hingga Selasa (21/8) pukul 09.00, Jawa Pos Radar Bali belum mengetahui nama polisi yang menemukan dugaan peristiwa pidana tersebut.

Laporan model A tersebut diketahui telah diberi nomor dan dimasukkan di dalam buku register B1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di buku B1 Reskrim yang akhirnya sampai ke pucuk pimpinan Polresta Denpasar.

“Ismaya hadir ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan. Ismaya hanya berstatus saksi,” tegas Togar Situmorang di Polresta.

DENPASAR – Wajib hukumnya bakal calon legislatif (bacaleg) ekstra hati-hati. Salah melangkah sedikit saja bisa menjadi bulan-bulanan dari rival atau lawan politik.

Aroma itulah yang tampak mencolok dari kasus yang dialami Ketut Putra Ismaya. Bakal calon DPD RI itu harus “bermalam” di Polresta Denpasar untuk perbuatan yang sama sekali tidak dia lakukan.

Datang dengan niatan baik ke Polresta Denpasar, Senin (20/8) sore, sosok yang dalam hajatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris, hingga Selasa (21/8) Keris belum diperbolehkan pulang.

Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Keris harus diperlakukan sedemikian rupa? Beberapa sumber Jawa Pos Radar Bali, Senin (20/8) malam di Mapolresta Denpasar menjawab tidak memahami secara utuh.

Situasi menjadi janggal lantaran pihak kepolisian memanfaatkan laporan model A untuk “menjerat” Keris.

Dengan kata lain, tidak ada laporan dari masyarakat tentang dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Keris.

Hingga Selasa (21/8) pukul 09.00, Jawa Pos Radar Bali belum mengetahui nama polisi yang menemukan dugaan peristiwa pidana tersebut.

Laporan model A tersebut diketahui telah diberi nomor dan dimasukkan di dalam buku register B1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di buku B1 Reskrim yang akhirnya sampai ke pucuk pimpinan Polresta Denpasar.

“Ismaya hadir ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan. Ismaya hanya berstatus saksi,” tegas Togar Situmorang di Polresta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/