28.6 C
Jakarta
9 April 2025, 21:02 PM WIB

Tak Ada Laporan, Bacaleg DPD RI Keris Mendadak Bermalam di Polresta

DENPASAR โ€“ Wajib hukumnya bakal calon legislatif (bacaleg) ekstra hati-hati. Salah melangkah sedikit saja bisa menjadi bulan-bulanan dari rival atau lawan politik.

Aroma itulah yang tampak mencolok dari kasus yang dialami Ketut Putra Ismaya. Bakal calon DPD RI itu harus โ€œbermalamโ€ di Polresta Denpasar untuk perbuatan yang sama sekali tidak dia lakukan.

Datang dengan niatan baik ke Polresta Denpasar, Senin (20/8) sore, sosok yang dalam hajatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris, hingga Selasa (21/8) Keris belum diperbolehkan pulang.

Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Keris harus diperlakukan sedemikian rupa? Beberapa sumber Jawa Pos Radar Bali, Senin (20/8) malam di Mapolresta Denpasar menjawab tidak memahami secara utuh.

Situasi menjadi janggal lantaran pihak kepolisian memanfaatkan laporan model A untuk โ€œmenjeratโ€ Keris.

Dengan kata lain, tidak ada laporan dari masyarakat tentang dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Keris.

Hingga Selasa (21/8) pukul 09.00, Jawa Pos Radar Bali belum mengetahui nama polisi yang menemukan dugaan peristiwa pidana tersebut.

Laporan model A tersebut diketahui telah diberi nomor dan dimasukkan di dalam buku register B1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di buku B1 Reskrim yang akhirnya sampai ke pucuk pimpinan Polresta Denpasar.

โ€œIsmaya hadir ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan. Ismaya hanya berstatus saksi,โ€ tegas Togar Situmorang di Polresta.

DENPASAR โ€“ Wajib hukumnya bakal calon legislatif (bacaleg) ekstra hati-hati. Salah melangkah sedikit saja bisa menjadi bulan-bulanan dari rival atau lawan politik.

Aroma itulah yang tampak mencolok dari kasus yang dialami Ketut Putra Ismaya. Bakal calon DPD RI itu harus โ€œbermalamโ€ di Polresta Denpasar untuk perbuatan yang sama sekali tidak dia lakukan.

Datang dengan niatan baik ke Polresta Denpasar, Senin (20/8) sore, sosok yang dalam hajatan Pemilu 2019 akrab disapa Keris, hingga Selasa (21/8) Keris belum diperbolehkan pulang.

Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Keris harus diperlakukan sedemikian rupa? Beberapa sumber Jawa Pos Radar Bali, Senin (20/8) malam di Mapolresta Denpasar menjawab tidak memahami secara utuh.

Situasi menjadi janggal lantaran pihak kepolisian memanfaatkan laporan model A untuk โ€œmenjeratโ€ Keris.

Dengan kata lain, tidak ada laporan dari masyarakat tentang dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Keris.

Hingga Selasa (21/8) pukul 09.00, Jawa Pos Radar Bali belum mengetahui nama polisi yang menemukan dugaan peristiwa pidana tersebut.

Laporan model A tersebut diketahui telah diberi nomor dan dimasukkan di dalam buku register B1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di buku B1 Reskrim yang akhirnya sampai ke pucuk pimpinan Polresta Denpasar.

โ€œIsmaya hadir ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan. Ismaya hanya berstatus saksi,โ€ tegas Togar Situmorang di Polresta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/