31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 12:07 PM WIB

Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Administrasi di Seluruh Kecamatan

NEGARA –Proses rekapitulasi surat suara pemilu serentak 2019 tingkat kecamatan, Selasa (23/4) masih berlangsung.

Di tengah proses rekapitulasi, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jembrana menemukan banyak permasalahan yang mengarah pada pelanggaran pemilu saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, mengatakan dari hasil pemantauan rekapitulasi tingkat kecamatan di seluruh kecamatan di Jembrana ditemukan sejumlah masalah. Diantaranya, ketidak sesuaian jumlah suara sah dan tidak sah dengan pemilih yang menggunakan hak pilih, salah tulis dan salah jumlah perolehan suara.

“Tetapi temuan masalah itu kami anggap biasa dan lumrah,” jelasnya.

Temuan tersebut, selanjutnya dikoreksi bersama saksi masing-masing peserta. Salah satu koreksi dan perbaikan yang dilakukan hingga penghitungan ulang surat suara.

“Merata hampir di seluruh kecamatan,” terangnya.

Semua permasalahan yang terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut, lanjutnya, merupakan pelanggaran administrasi yang bisa dilakukan perbaikan saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga, pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya tidak muncul masalah yang serupa.

Pande menambahkan, mengenai proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang telah berlangsung, pesimis selesai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Jembrana untuk mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi.

NEGARA –Proses rekapitulasi surat suara pemilu serentak 2019 tingkat kecamatan, Selasa (23/4) masih berlangsung.

Di tengah proses rekapitulasi, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jembrana menemukan banyak permasalahan yang mengarah pada pelanggaran pemilu saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, mengatakan dari hasil pemantauan rekapitulasi tingkat kecamatan di seluruh kecamatan di Jembrana ditemukan sejumlah masalah. Diantaranya, ketidak sesuaian jumlah suara sah dan tidak sah dengan pemilih yang menggunakan hak pilih, salah tulis dan salah jumlah perolehan suara.

“Tetapi temuan masalah itu kami anggap biasa dan lumrah,” jelasnya.

Temuan tersebut, selanjutnya dikoreksi bersama saksi masing-masing peserta. Salah satu koreksi dan perbaikan yang dilakukan hingga penghitungan ulang surat suara.

“Merata hampir di seluruh kecamatan,” terangnya.

Semua permasalahan yang terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut, lanjutnya, merupakan pelanggaran administrasi yang bisa dilakukan perbaikan saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga, pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya tidak muncul masalah yang serupa.

Pande menambahkan, mengenai proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang telah berlangsung, pesimis selesai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Jembrana untuk mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/