26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:36 AM WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran Cucu yang Gunakan Hak Pilih Neneknya Gugur

NEGARA-Dugaan pelanggaran pemilih yang dengan terlapor Ni Komang W akhirnya ditolak. Badan Pengawas Pemilu Jembrana akhirnya menolak laporan yang sebelumnya dilakukan I Wayan M terhadap perempuan asal Banjar Languan Mekar, Yeh Sumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali itu.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

Dikonfirmasi, Rabu (24/4), ia mengatakan jika penolakan bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 19 Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo itu karena pihak terlapor tidak menyerahkan syarat materil selama tiga hari pascalaporan.

Akibat tidak lengkapnya syarat formil berupa bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran, maka hal itu tidak bisa ditindaklanjuti. “Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada syarat materilnya,” tegas Pande.

Padahal kata Pande, sebelum akhirnya dinyatakan gugur, pihak pelapor (I Wayan M) sudah menyerahkan syarat materiil berupa saksi.

Namun karena syarat lain tidak dilengkapi, maka Bawaslu memutuskan untuk tidak mencatat laporan tersebut dalam laporan dugaan pelanggaran.

Seperti diketahui, Ni Komang M dilaporkan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul,atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menggunakan pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain.

Saat itu, terlapor Komang M terpaksa memilih dua kali saat mendampingi neneknya di TPS.

Bukannya mencoblos sendiri, namun karena tidak tahu dan kasihan, terlapor yang sebelumnya sudah menyalurkan hak suaranya akhirnya mencoblos kembali surat suara yang semestinya harus dicoblos oleh neneknya sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6.

Gugurnya laporan atas dugaan pelanggaran pemilu ini, merupakan catatan penolakan laporan ketiga setelah sebelumnya laporan tentang hilangnya baliho caleg Partai Perindo dan laporan caleg PDIP Jembrana yang namanya dicatut dalam baliho caleg Partai Perindo, serta kasus dugaan praktik politik uang di Kelurahan Lelateng juga berakhir sama

 

NEGARA-Dugaan pelanggaran pemilih yang dengan terlapor Ni Komang W akhirnya ditolak. Badan Pengawas Pemilu Jembrana akhirnya menolak laporan yang sebelumnya dilakukan I Wayan M terhadap perempuan asal Banjar Languan Mekar, Yeh Sumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali itu.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

Dikonfirmasi, Rabu (24/4), ia mengatakan jika penolakan bawaslu terhadap kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 19 Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo itu karena pihak terlapor tidak menyerahkan syarat materil selama tiga hari pascalaporan.

Akibat tidak lengkapnya syarat formil berupa bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran, maka hal itu tidak bisa ditindaklanjuti. “Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada syarat materilnya,” tegas Pande.

Padahal kata Pande, sebelum akhirnya dinyatakan gugur, pihak pelapor (I Wayan M) sudah menyerahkan syarat materiil berupa saksi.

Namun karena syarat lain tidak dilengkapi, maka Bawaslu memutuskan untuk tidak mencatat laporan tersebut dalam laporan dugaan pelanggaran.

Seperti diketahui, Ni Komang M dilaporkan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul,atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menggunakan pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain.

Saat itu, terlapor Komang M terpaksa memilih dua kali saat mendampingi neneknya di TPS.

Bukannya mencoblos sendiri, namun karena tidak tahu dan kasihan, terlapor yang sebelumnya sudah menyalurkan hak suaranya akhirnya mencoblos kembali surat suara yang semestinya harus dicoblos oleh neneknya sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6.

Gugurnya laporan atas dugaan pelanggaran pemilu ini, merupakan catatan penolakan laporan ketiga setelah sebelumnya laporan tentang hilangnya baliho caleg Partai Perindo dan laporan caleg PDIP Jembrana yang namanya dicatut dalam baliho caleg Partai Perindo, serta kasus dugaan praktik politik uang di Kelurahan Lelateng juga berakhir sama

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/