TABANAN – Meski belum ada laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Tabanan, surat pernyataan penolakan kedatangan calon wakil presiden (cawapres)
nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang akan mengunjungi Banjar Dinas Pagi, Desa Senganan, Penebel, bisa jadi bakal berlanjut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan terus bekerja mendalami beredarnya surat pernyataan penolakan tersebut yang ditandatangani langsung Kelian adat Banjar Dinas Pagi
I Nyoman Subagan dengan mengetahui Kelian Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya dan Bendesa Adat Pagi I Wayan Yastera tembusan langsung kepada Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel.
Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan karena ini menjadi atensi Bawaslu Bali sehingga pihaknya menindaklajuti dan menelusuri keberadaan kebenaran surat penolakan itu.
Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Penebel juga sudah turun ke lapangan menghimpun informasi dari warga di Banjar Pagi, Senganan, Penebel dan pihak-pihak terkait.
“Kami akan panggil segera Kelian adat Banjar Dinas Pagi I Nyoman Subagan, Kelian Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya dan Bendesa Adat Pagi I Wayan Yastera
meminta keterangan dan klarifikasi yang terlibat dalam pembuatan surat pernyataan penolakan di Kantor Camat Penebel,” ujar Rumada.
Berdasar informasi awal di lapangan setelah PPK yang turun, ternyata banyak masyarakat yang tidak mengetahui surat kesepakatan itu yang bertanda tangan ketiga pihak terkait.
Selain itu masyarakat di Banjar Pagi banyak juga yang tidak mengetahui rencana kedatangan Sandiaga Uno tersebut.
“Jawaban itu besok (hari ini) kami bisa pastikan dan tahu. Apakah benar surat pernyataan penolakan dibuat atas dasar kesepakatan masyarakat,” ungkap Rumada Senin (25/2) dikantornya.
Perihal konteks dalam surat pernyataan penolakan, apakah ada indikasi pelanggaran karena adanya pelarangan kampanye Probowo-Sandi, Rumada menegaskan surat tersebut perlu pengkajian lebih dalam.
Karena itu, perlu ada keterangan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. “Hari ini kami bisa ketahui, saat ini belum,” ucapnya.
Disinggung soal keterlibatan Bendesa Adat, Kelian Adat Pagi dan Kelian Dinas Pagi dalam politik praktis, karena mereka yang mendatangi surat pernyataan penolakan tersebut,
Rumada mengatakan bahwa Bendesa Adat dan Kelian Adat dalam aturan undang-undang pemilu memang mereka tidak diatur.
Tetapi mereka seharusnya tetap menjaga netralitas, karena menjadi pemimpin di masyarakat. Nah, untuk Kelian Dinas, karena masuk perangkat desa yang diatur dalam undang-undang pemilu dan tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.
Sementara dalam surat tersebut Kelian Dinas pagi yang bertanda tangan. “Kami telusuri dulu sejauh mana keterlibatannya dalam politik praktis tersebut,” tandasnya.