28.2 C
Jakarta
14 Desember 2024, 0:41 AM WIB

Fix! Hasil Pleno Bawaslu, Laporan Dugaan Hoax Tak Penuhi Syarat

NEGARA – Laporan kasus dugaan hoax dan pelanggaran pemilu di akun media social (Medsos) atas nama Hany yang dilaporkan tim relawan pendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf akhirnya diputus oleh Bawaslu Jembrana.

Sesuai hasil pleno komisioner Bawaslu, pihak Bawaslu akhirnya memutuskan jika laporan tim relawan capres petahana tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Mulyawan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan tim sentragakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Polres Jembrana dan Bawaslu Jembrana. Bawaslu memutuskan bahwa, laporan dugaan penyebaran hoax tidak memenuhi pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. “Tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 521 jo pasal 280 ayat 1, huruf (a, b, c dan d) UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti. “Terlapor pemilik akun Hany, bukan peserta, tim kampanye dan konteksnya bukan kampanye, sehingga tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Hanya saja, meski tidak terbukti, namun pihak Bawaslu patut menduga pemilik akun melanggar Undang-Undang lainnya yang bukan kewenangan Bawaslu dan kini tengah dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Diberitakan sebelumnya, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana. laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.

Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela. 

NEGARA – Laporan kasus dugaan hoax dan pelanggaran pemilu di akun media social (Medsos) atas nama Hany yang dilaporkan tim relawan pendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf akhirnya diputus oleh Bawaslu Jembrana.

Sesuai hasil pleno komisioner Bawaslu, pihak Bawaslu akhirnya memutuskan jika laporan tim relawan capres petahana tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Mulyawan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan tim sentragakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Polres Jembrana dan Bawaslu Jembrana. Bawaslu memutuskan bahwa, laporan dugaan penyebaran hoax tidak memenuhi pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. “Tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 521 jo pasal 280 ayat 1, huruf (a, b, c dan d) UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti. “Terlapor pemilik akun Hany, bukan peserta, tim kampanye dan konteksnya bukan kampanye, sehingga tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Hanya saja, meski tidak terbukti, namun pihak Bawaslu patut menduga pemilik akun melanggar Undang-Undang lainnya yang bukan kewenangan Bawaslu dan kini tengah dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Diberitakan sebelumnya, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana. laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.

Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/