GIANYAR – Perseteruan politik jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar Senin kemarin (26/11) menggelar sidang atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di areal pura.
Pelapor I Nyoman Arjawa melaporkan, dua orang calon legislatif (caleg) incumbent DPRD Gianyar dan DPRD Provinsi Bali.
Sidang kemarin belum membuahkan hasil, dan rencananya akan berlanjut Selasa ini (27/11). Sidang yang berlangsung di kantor Banwaslu Gianyar itu dimulai pukul 10.00.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang juga Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan bersama dua Anggota Bawaslu I Wayan Gede Sutirta, dan Ni Made Sumiari Siartikawati.
Saat sidang, diikuti Sekretaris Pemeriksa, Ni Luh Septiani Cahyani. Selain itu ada I Putu Vebi Piscayanti sebagai notulen, I Wayan Wiranata sebagai prisala dan I Wayan Wijaya sebagi asisten pemeriksa.
Sidang perdana kemarin, diawali dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pelapor Nyoman Arjawa, yakni Ni Kadek Sriani.
Dalam persidangan, perempuan kelahiran 1979 asal Banjar Buruan ini membenarkan ada kegiatan reses dari caleg incumbent seorang anggota DPRD Gianyar dan seorang anggota DPRD Bali pada 4 November 2018.
Lokasi reses berada di wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Di lokasi tersebut kedua caleg incumbent itu memberikan bantuan sosial (bansos) berupa dana hibah sebesar Rp 100 juta kepada PKK Banjar Buruan.
Sambil mendayung minum air, dua orang anggota DPRD tersebut juga sekaligus memohon dukungan.
Dua caleg incumbent itu juga membagikan lembaran kartu peserta caleg sebanyak 2 lembar kepada masing-masing ibu-ibu PKK.
Bahkan, saat itu, dua caleg incumbent itu disinyalir melakukan simulasi pencoblosan untuk memilih ke 2 caleg tersebut.
Usai sidang, Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan menyatakan pelapor Nyoman Arjawa yang juga Sekretaris DPD Perindo Gianyar, baru membawa satu orang saksi.
Guna mendukung laporan tersebut, pihak Banwaslu menganggap perlu agar pelapor menghadirkan saksi tambahan. “Katanya ada lagi saksi dari pelapor, namun berhalangan hadir Senin ini (kemarin, red),” ujarnya.
Sidang akan berlanjut Selasa ini, masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. Bedanya, saksi yang dihadirkan kali ini, yakni saksi tambahan dari pihak pelapor dan saksi dari terlapor.
“Untuk dua orang terlapor (caleg, red) tidak hadir, mereka diwakilkan kuasa hukum,” tukasnya.