29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:51 AM WIB

Ini Dasar PDIP Melawan Bawaslu Terkait Larangan Bupati Jadi Ketua Tim

DENPASAR – PDIP Bali partai pengusung paket Wayan Koster – Cok Ace tetap memasang kadernya yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wawali, dan anggota dewan masuk dalam struktur tim kampanye.

PDIP Bali mengatakan tidak sepakat dengan pemahaman Bawaslu Bali yang mengatakan pejabat negara tidak boleh masuk

struktur tim kampanye karena melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 189 UU No 1 Tahun 2015.

Menurut anggota kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Adnyana, yang dilarang itu pejabat negara seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,

walikota/wawali, anggota dewan, tidak boleh membuat keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Contohnya membuat peraturan daerah (perda), pergub atau perbup. Selama tidak ada keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, tidak ada larangan masuk dalam struktur kampanye.

“Dan, tidak mungkin bupati/wabup kami membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jadi, pejabat negara masuk tim kampanye tidak apa-apa,” kata Adnyana.

Politikus asal Bangli itu menambahkan, yang tidak diperbolehkan ketika pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Adnyana memastikan, kader PDIP yang masuk struktur tim kampanye pasti cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Sekali lagi, yang dikhawatirkan dalam hal ini adalah potensi pelanggaran, bukan menjadi tim kampanye itu melanggar. Saya rasa Bawaslu keliru menafsirkan undang-undang,” sindirnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan calon agar mundur sebagai ketua tim.

Pasalnya, keterlibatan mereka melanggar pasal 71 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara seperti kepala daerah

baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).  

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016 di mana pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.

DENPASAR – PDIP Bali partai pengusung paket Wayan Koster – Cok Ace tetap memasang kadernya yang menjabat sebagai bupati/wakil bupati, walikota/wawali, dan anggota dewan masuk dalam struktur tim kampanye.

PDIP Bali mengatakan tidak sepakat dengan pemahaman Bawaslu Bali yang mengatakan pejabat negara tidak boleh masuk

struktur tim kampanye karena melanggar pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang Pilkada dan pasal 189 UU No 1 Tahun 2015.

Menurut anggota kampanye Koster – Cok Ace, Nyoman Adnyana, yang dilarang itu pejabat negara seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,

walikota/wawali, anggota dewan, tidak boleh membuat keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Contohnya membuat peraturan daerah (perda), pergub atau perbup. Selama tidak ada keputusan tertulis yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, tidak ada larangan masuk dalam struktur kampanye.

“Dan, tidak mungkin bupati/wabup kami membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jadi, pejabat negara masuk tim kampanye tidak apa-apa,” kata Adnyana.

Politikus asal Bangli itu menambahkan, yang tidak diperbolehkan ketika pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Adnyana memastikan, kader PDIP yang masuk struktur tim kampanye pasti cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Sekali lagi, yang dikhawatirkan dalam hal ini adalah potensi pelanggaran, bukan menjadi tim kampanye itu melanggar. Saya rasa Bawaslu keliru menafsirkan undang-undang,” sindirnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye pasangan calon agar mundur sebagai ketua tim.

Pasalnya, keterlibatan mereka melanggar pasal 71 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Di mana, pejabat negara seperti kepala daerah

baik gubernur/wagub, bupati/wabup, wali kota/wawali, dilarang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon (paslon).  

Ancaman hukumannya tidak main-main, jika tetap nekat masuk tim kampanye, maka kepala daerah bisa pidana. Hal itu berdasar pasal 188 UU No 10/2016 di mana pelanggaran terhadap pasal 71 diancam sanksi pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/