27.3 C
Jakarta
14 November 2024, 4:55 AM WIB

Duh, Banyak Alat Peraga Calon Kepala Daerah di Jembrana yang Melanggar

NEGARA – Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Jembrana yang difasilitasi KPU Jembrana sudah mulai terpasang sejak kemarin.

Namun selain APK yang difasilitasi penyelenggara, sudah banyak bermunculan alat peraga untuk mengenalkan calon terpasang di beberapa titik di Jembrana.

Karena itu, Bawaslu Jembrana memastikan banyak alat peraga calon pasangan calon peserta Pilkada Jembrana yang melanggar.

Pemasangan APK berupa baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, dipasang secara bersama –sama oleh tim kedua pasangan calon depan gedung olahraga Kresna Jvara.

Baliho tersebut merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Jembrana yang diserahkan pada tim pemenangan pasangan calon.

“Tempat pemasangan APK sudah sesuai dengan zona yang ditetapkan,” kata I Made Widiastra, anggota KPU Jembrana yang membidangi terkait kampanye.

Menurutnya, Pilkada Jembrana tahun 2020 ini KPU kabupaten Jembrana memfasilitasi APK  kepada masing-masing pasangan calon berupa baliho ukuran 3 x 5 meter dalam

bentuk portrait sebanyak 5 buah kepada masing-masing paslon dan spanduk berukuran 3 x 1 meter dalam bentuk landscape sebanyak 2 buah setiap desa dan kelurahan.

Selain APK yang difasilitasi KPU Jembrana, pasangan calon juga dapat menambahkan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU dan lokasi pemasangan sudah ditetapkan.

Karena itu, selain APK yang difasilitasi KPU Jembrana dan tambahan dari masing-masing pasangan calon diminta untuk ditertibkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada tim kampanye paslon agar alat pengenalan diri paslon yang masih terpasang segera dibersihkan,” terangnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, APK pada masa kampanye ini setiap pasangan calon sudah difasilitasi KPU Jembrana dan hanya boleh menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi.

Dengan catatan, APK tambahan harus sesuai dengan desain yang diserahkan pada KPU Jembrana.

Bawaslu mengakui bahwa saat ini banyak alat pengenalan calon yang dibuat dan dipasang oleh tim pendukungnya di beberapa tempat.

Semua alat peraga calon tersebut melanggar, karena dari segi desain dan lokasi pemasangan tidak dipasang di zona yang ditetapkan.

“Kalau dari segi desain dan zona pemasangan sudah tidak pada tempatnya melanggar,” terang Ady Mulyawan.

Pihaknya saat in melalui pengawas tingkat kecamatan dan desa melakukan pendataan alat peraga calon yang melanggar.

Selanjutnya, akan bersurat pada KPU Jembrana agar memperingatkan pasangan calon untuk menertibkan alat peraga yang melanggar.

Apabila peringatan tidak diindahkan, maka Bawaslu akan menurunkan bersama Satpol PP Jembrana. 

NEGARA – Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Jembrana yang difasilitasi KPU Jembrana sudah mulai terpasang sejak kemarin.

Namun selain APK yang difasilitasi penyelenggara, sudah banyak bermunculan alat peraga untuk mengenalkan calon terpasang di beberapa titik di Jembrana.

Karena itu, Bawaslu Jembrana memastikan banyak alat peraga calon pasangan calon peserta Pilkada Jembrana yang melanggar.

Pemasangan APK berupa baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana, dipasang secara bersama –sama oleh tim kedua pasangan calon depan gedung olahraga Kresna Jvara.

Baliho tersebut merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Jembrana yang diserahkan pada tim pemenangan pasangan calon.

“Tempat pemasangan APK sudah sesuai dengan zona yang ditetapkan,” kata I Made Widiastra, anggota KPU Jembrana yang membidangi terkait kampanye.

Menurutnya, Pilkada Jembrana tahun 2020 ini KPU kabupaten Jembrana memfasilitasi APK  kepada masing-masing pasangan calon berupa baliho ukuran 3 x 5 meter dalam

bentuk portrait sebanyak 5 buah kepada masing-masing paslon dan spanduk berukuran 3 x 1 meter dalam bentuk landscape sebanyak 2 buah setiap desa dan kelurahan.

Selain APK yang difasilitasi KPU Jembrana, pasangan calon juga dapat menambahkan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU dan lokasi pemasangan sudah ditetapkan.

Karena itu, selain APK yang difasilitasi KPU Jembrana dan tambahan dari masing-masing pasangan calon diminta untuk ditertibkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada tim kampanye paslon agar alat pengenalan diri paslon yang masih terpasang segera dibersihkan,” terangnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, APK pada masa kampanye ini setiap pasangan calon sudah difasilitasi KPU Jembrana dan hanya boleh menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi.

Dengan catatan, APK tambahan harus sesuai dengan desain yang diserahkan pada KPU Jembrana.

Bawaslu mengakui bahwa saat ini banyak alat pengenalan calon yang dibuat dan dipasang oleh tim pendukungnya di beberapa tempat.

Semua alat peraga calon tersebut melanggar, karena dari segi desain dan lokasi pemasangan tidak dipasang di zona yang ditetapkan.

“Kalau dari segi desain dan zona pemasangan sudah tidak pada tempatnya melanggar,” terang Ady Mulyawan.

Pihaknya saat in melalui pengawas tingkat kecamatan dan desa melakukan pendataan alat peraga calon yang melanggar.

Selanjutnya, akan bersurat pada KPU Jembrana agar memperingatkan pasangan calon untuk menertibkan alat peraga yang melanggar.

Apabila peringatan tidak diindahkan, maka Bawaslu akan menurunkan bersama Satpol PP Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/