Kementerian Hukum dan HAM melonggarkan syarat pengurangan hukum alias remisi bagi narapidana kasus tertentu. Termasuk narapidana korupsi dan narkotika.
Sebanyak 2.074 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan se-Bali menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 RI.
Dari dua ribu lebih napi yang menerima remisi itu, sebanyak 61 orang napi tersebut dinyatakan merdeka alias langsung menghirup udara bebas.
Sebanyak tiga orang narapidana di Buleleng, batal langsung bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Narapidana itu harus memperpanjang masa hunian mereka di Lapas Singaraja, karena harus menjalani subsidair hukuman.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di Rutan Kelas II B Negara, Rabu (17/8). Pertemuan itu seusai upacara dan pemberian remisi umum kepada napi dalam rangka hari kemerdekaan.