29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Fix, Penghuni Eks SGO Kini Mulai Diminta Bayar Sewa

SINGARAJA – Para penghuni lahan eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, kini diminta membayar sewa.

Mereka diminta membayar sewa sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal independependen. Para penghuni diperkirakan baru memulai membayar sewa tahun ini, setelah sebelumnya menghuni lahan itu tanpa kejelasan status.

Lahan Eks SGO Negeri Buleleng mulai tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sejak 2015 dengan status sertifikat hak pakai (SHP).

Dulunya lahan itu adalah milik Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali.

Seiring dengan kebijakan otonomi daerah, aset itu pun dihibahkan ke Pemkab Buleleng. Namun proses peralihan haknya baru dimulai sejak 2015 lalu.

Hingga kini tercatat ada 10 kepala keluarga yang menghuni lahan tersebut. Para penghuni pun telah diberikan sosialisasi dari pemerintah, bahwa para penghuni harus menyewa lahan tersebut.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Buleleng.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengundang para penghuni eks lahan SGO. Pemerintah menyampaikan nilai sewa yang dianggap layak oleh tim appraisal.

Nilai sewa itu bervariasi. Lahan eks SGO yang ada di Jalan Sahadewa misalnya, akan disewakan sebesar Rp 46ribu per meter persegi per tahun.

Sementara lahan yang ada di Simpang Udayana, karena lokasinya yang strategis, disewakan Rp 50ribu per meter persegi per tahun.

“Kami sudah sampaikan nilai itu. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena sudah nilai tim appraisal yang independen. Kalau memang dirasa cocok, bisa melanjutkan proses sewa dan pembayaran.

Nanti akan dilakukan perikatan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan jangka waktu yang disepakati,” kata Pasda.

Lebih lanjut Pasda mengatakan, saat ini pemerintah memang berupaya melakukan pemberdayaan lahan-lahan milik pemerintah.

Sehingga tak ada kesan bahwa aset yang dikelola pemerintah dalam kondisi terlantar alias mangkrak.

Dengan pemanfaatan itu, pemerintah mengklaim bisa mendapat tambahan pendapatan daerah, juga memudahkan sisi pemeliharaan. 

SINGARAJA – Para penghuni lahan eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, kini diminta membayar sewa.

Mereka diminta membayar sewa sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal independependen. Para penghuni diperkirakan baru memulai membayar sewa tahun ini, setelah sebelumnya menghuni lahan itu tanpa kejelasan status.

Lahan Eks SGO Negeri Buleleng mulai tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sejak 2015 dengan status sertifikat hak pakai (SHP).

Dulunya lahan itu adalah milik Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali.

Seiring dengan kebijakan otonomi daerah, aset itu pun dihibahkan ke Pemkab Buleleng. Namun proses peralihan haknya baru dimulai sejak 2015 lalu.

Hingga kini tercatat ada 10 kepala keluarga yang menghuni lahan tersebut. Para penghuni pun telah diberikan sosialisasi dari pemerintah, bahwa para penghuni harus menyewa lahan tersebut.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Buleleng.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengundang para penghuni eks lahan SGO. Pemerintah menyampaikan nilai sewa yang dianggap layak oleh tim appraisal.

Nilai sewa itu bervariasi. Lahan eks SGO yang ada di Jalan Sahadewa misalnya, akan disewakan sebesar Rp 46ribu per meter persegi per tahun.

Sementara lahan yang ada di Simpang Udayana, karena lokasinya yang strategis, disewakan Rp 50ribu per meter persegi per tahun.

“Kami sudah sampaikan nilai itu. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena sudah nilai tim appraisal yang independen. Kalau memang dirasa cocok, bisa melanjutkan proses sewa dan pembayaran.

Nanti akan dilakukan perikatan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan jangka waktu yang disepakati,” kata Pasda.

Lebih lanjut Pasda mengatakan, saat ini pemerintah memang berupaya melakukan pemberdayaan lahan-lahan milik pemerintah.

Sehingga tak ada kesan bahwa aset yang dikelola pemerintah dalam kondisi terlantar alias mangkrak.

Dengan pemanfaatan itu, pemerintah mengklaim bisa mendapat tambahan pendapatan daerah, juga memudahkan sisi pemeliharaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/