Tidak saja toko modern, pasar tradisional di seluruh Kabupaten Badung juga telah dipasang wastafel portable.
Konsumen yang hendak masuk dan keluar pasar wajib mencuci tangan mereka. Langkah ini sebagai bagian dari cara untuk memutus penyebaran virus corona.
I MADE DWIJA PUTRA, Mangupura
KINI hampir di setiap pintu masuk pasar tradisional di Badung sudah terpasang wastafel protable. Selain itu juga dipasang baliho yang bertuliskan “Setiap masuk dan keluar pasar wajib cici tangan!!!”.
Baliho yang dibuat oleh Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung ini hampir semua terpasang di setiap pasar tradisional.
Hal ini untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan, khususnya tangan mereka. Selain itu penyemprotan disinfektan juga rutin dilakukan di areal pasar.
Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Made Sukantra menerangkan, disinfektan telah disiapkan seluruh pasar di Badung.
Ketika habis kembali tambah. Karena disarankan tiga hari sekali melakukan sprayer dan itu berkesinambungan dilakukan. “Sprayer disinfektan di pasar telah rutin kami lakukan,” terang Made Sukantra.
Tidak hanya itu, di seluruh pasar di Badung juga dipasang alat mencuci tangan atau wastafel yang portable.
Karena pengunjung pasar yang masuk dan keluar pasar mereka wajib untuk mencuci tangan. Selain itu, penggunaan masker wajib masuk pasar dan edukasi melalui pengeras suara setiap dua jam sekali.
“Sejauh ini sudah mematuhi dan mereka senang untuk mencici tangan,” jelasnya. Di bagian lain, Kabag Humas Badung I Made Suardika mengakui, semua pasar di Badung sudah dipasang wastafel portable.
Ada dari sumbangan dan ada pengadaan dari internal mereka. “Jadi sangat bermanfaat karena ini standar perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mengurangi penyebaran covid-19 itu.
Sebelum itu kebiasaan mencuci tangan, masker, sosial distancing itu ditekankan. Selain itu Badung juga dapat bantuan CSR, ” terangnya.
Selain itu pengaturan jam operasional pasar tradisional dan toko modern diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.
Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia,
maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point. Pertama, terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar.
Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita.
Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir,
Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.
Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan
yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika
masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Keenam, instruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (*)