SINGARAJA – DPRD Buleleng hanya bisa menyelesaikan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun sidang 2020.
Ranperda-ranperda itu sudah mencakup tiga ranperda yang dibahas secara rutin, seperti APBD induk, APBD perubahan, serta Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Realisasi itu jelas berada di bawah target. Pada tahun 2019 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng memasang target untuk menyelesaikan 12 ranperda.
Termasuk diantaranya 3 ranperda yang dibahas secara rutin. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang dikonfirmasi kemarin mengaku pembahasan ranperda pada tahun 2020 ini kurang optimal.
Supriatna menyebut pemicunya adalah masa pandemi. Pada awal masa pandemi, tepatnya pada bulan Maret hingga Juni, dewan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan apa pun.
Menurutnya, pada awal masa pandemi itu para anggota dan sekretariat dewan masih melakukan penyesuaian kegiatan pada masa pandemi.
Terutama dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan maupun dalam rapat paripurna. Pelaksanaan rapat daring pun baru bisa dilaksanakan pada Juni 2020, karena butuh penyesuaian teknis dan regulasi.
“Awal pandemi itu kan hampir tiga bulan kami tidak melakukan kegiatan apa-apa. Satu-satunya kegiatan yang kami lakukan saat itu hanya refocusing
anggaran untuk pandemi. Kalau mengacu jadwal awal, semestinya bulan-bulan itu kami sudah bahas tiga ranperda,” kata Supriatna.
Menurutnya, ada beberapa ranperda yang terpaksa tertunda dibahas. Seperti Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),
Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Celukan Bawang 2020-2040, serta Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Rencananya ranperda itu akan dibahas secara bertahap pada tahun 2021 mendatang.
“Bapemperda sudah memasukkan ranperda itu dalam program prioritas penyusunan perda tahun depan.
Kalau lancar, kami targetkan bisa membahas 15 ranperda, diluar tiga perda yang dibahas secara rutin,” tukas Supriatna.