NEGARA –Pergantian gelombang penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dimulai. Pelaksana tugas (Plt) yang menjabat di tiga struktur perangkat daerah diganti dengan Plt baru.
Menariknya, salah satu yang menjadi Plt adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) pada era Bupati Jembrana I Gede Winasa yang
sempat “dikandangkan” menjadi guru oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, kemudian naik lagi era Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Tiga jabatan yang diganti dengan Plt baru diantaranya, Direktur RSU Negara yang sebelumnya dijabat Plt I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata diganti dengan Plt Eka Indrawati.
Dokter yang masuk peringkat dua besar seleksi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya menjabat Kepala IGD RSU Negara.
Kemudian Plt. Kepala Pelaksana BPBD Jembrana dari sebelumnya I Gusti Ngurah Dharma Putra, diganti sekretaris I Komang Dhiyatmika.
I Gusti Ngurah Dharma Putra kembali pada jabatan definitif sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Sedangkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia yang selama ini kosong dijabat Plt. I Komang Wiasa.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada era Bupati Jembrana I Gede Winasa ini, selama periode bupati I Putu Artha dan Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan dipindah tugas sebagai guru salah satu SMP di Jembrana.
Karena sebelum menjadi kepala dinas, Wiasa memang berprofesi sebagai guru. Namun, masih ada tiga jabatan yang masih kosong dan dijabat Plt dan Penjabat.
Yakni jabatan Camat Jembrana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jembrana dan jabatan Sekretaris Daerah yang masih diisi penjabat.
Penjabat Sekretaris Daerah Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, proses penggantian jabatan Plt dengan Plt yang baru merupakan bagian dari proses evaluasi.
Karena sudah cukup lama sejumlah OPD kosong dan dijabat, perlu dilakukan evaluasi dan penggantian dengan pejabat baru.
Namun bukan berarti kinerja dari Plt sebelumnya tidak baik, sehingga dengan orang lain meski juga sebagai Plt.
“Penggantian ini sudah melalui proses evaluasi, sehingga perlu dilakukan penggantian agar lebih maksimal,” ujarnya.
Misalnya penggantian jabatan Plt Direktur RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata yang juga menjabat sebagai kepala dinas agar fokus dengan tugasnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan untuk jabatan Plt staf ahli untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. “Pengisian jabatan lainnya menyusul,” ungkapanya.
Mengenai pengisian jabatan lain yang masih dijabat Plt maupun penjabat, memerlukan proses seleksi.
Seperti posisi Plt Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah, untuk pengisian melalui proses lelang jabatan untuk posisi jabatan definitif.
Namun, karena masih belum bisa melakukan mutasi jabatan selama enam bulan setelah pelantikan.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, penggantian pejabat Plt tersebut untuk efektivitas kerja.
Karena satu orang pejabat karena menjabat Plt dinas lain, memiliki beban kerja yang banyak. Disamping itu, di antara pegawai dari segi kemampuan dan kepantasan sudah bisa, sehingga diganti dengan orang lain menjadi Plt.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri selama enam bulan ini tidak bisa melakukan pengisian jabatan dengan pejabat definitif.
Sedangkan untuk pengisian jabatan dengan Plt masih boleh dilakukan. “Kita sesuaikan dengan aturan saja,” ujarnya.