32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:51 PM WIB

Geledah LPD Sangeh, Kejati Kebut Penyidikan

MANGUPURA – Potongan fakta kembali dimunculkan jaksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Sangeh, Badung. Setelah sebelumnya memperkirakan jumlah kerugian Rp 130 miliar, kali ini penyidik menemukan fakta barang bukti yang akan disita tidak hanya berada di daerah Sangeh.

 

“Barang bukti yang akan kami sita juga ada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (24/3).

 

Penyidik Kejati Bali langsung bergerak cepat dalam mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penggeledahan. Sepuluh orang penyidik yang dipimpin langsung oleh asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo melakukan penggeledahan selama tujuh jam, mulai pukul 08.00 – 15.00.

 

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga boks.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan situasi berlangsung aman. Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan. Dari pihak LPD ada Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan.

 

“Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit,” ungkap Luga.

 

Semua dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik dan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

 

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu lantas menjelaskan alasan Kejati Bali ikut turun langsung melakukan penyidikan dalam kasus ini. Seperti diketahui, sebelumnya tahapan penyelidikan ditangani Kejari Badung. Pertimbangan Kejati Bali memperkuat penyidikan ada beberapa hal.

 

Selain jumlah kerugian di atas Rp 100 miliar, alasan Kejati Bali turun tangan karena nasabah dari LPD Adat Sangeh juga banyak berdomisili di luar Kabupaten Badung. “Jadi, banyak nasabah yang berasal dari kabupaten lain di Provinsi Bali,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, mencermati kompleksitas penyidikan, pada 15 Maret 2022 penyidik Kejari Badung menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali. Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi, sehingga hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.

 

Selanjutnya Kepala Kejati Bali tertanggal 16 Maret 2022 mengeluarkan surat perintah penyidik Kejati Bali ikut menangani kasus ini. “Perintah pimpinan agar penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat,” ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, pengambilalihan penyidikan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

 

Hingga saat ini gabungan penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan adalah pengurus LPD, nasabah, serta satu orang saksi ahli.

 

Ditanya tentang jumlah kerugian negara, Luga menyebut kerugian lebih dari 130 miliar. Namun, jumlah tersebut masih akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.

 

Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak diterbitkan surat perintah penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif. Menurut Luga, Kajati Bali ingin penyidikan dilakukan cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka.

 

MANGUPURA – Potongan fakta kembali dimunculkan jaksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Sangeh, Badung. Setelah sebelumnya memperkirakan jumlah kerugian Rp 130 miliar, kali ini penyidik menemukan fakta barang bukti yang akan disita tidak hanya berada di daerah Sangeh.

 

“Barang bukti yang akan kami sita juga ada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (24/3).

 

Penyidik Kejati Bali langsung bergerak cepat dalam mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penggeledahan. Sepuluh orang penyidik yang dipimpin langsung oleh asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo melakukan penggeledahan selama tujuh jam, mulai pukul 08.00 – 15.00.

 

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen yang dimasukkan ke dalam tiga boks.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan situasi berlangsung aman. Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan. Dari pihak LPD ada Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan.

 

“Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit,” ungkap Luga.

 

Semua dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik dan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

 

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu lantas menjelaskan alasan Kejati Bali ikut turun langsung melakukan penyidikan dalam kasus ini. Seperti diketahui, sebelumnya tahapan penyelidikan ditangani Kejari Badung. Pertimbangan Kejati Bali memperkuat penyidikan ada beberapa hal.

 

Selain jumlah kerugian di atas Rp 100 miliar, alasan Kejati Bali turun tangan karena nasabah dari LPD Adat Sangeh juga banyak berdomisili di luar Kabupaten Badung. “Jadi, banyak nasabah yang berasal dari kabupaten lain di Provinsi Bali,” imbuhnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, mencermati kompleksitas penyidikan, pada 15 Maret 2022 penyidik Kejari Badung menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali. Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi, sehingga hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.

 

Selanjutnya Kepala Kejati Bali tertanggal 16 Maret 2022 mengeluarkan surat perintah penyidik Kejati Bali ikut menangani kasus ini. “Perintah pimpinan agar penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat,” ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Luga menambahkan, pengambilalihan penyidikan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

 

Hingga saat ini gabungan penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan adalah pengurus LPD, nasabah, serta satu orang saksi ahli.

 

Ditanya tentang jumlah kerugian negara, Luga menyebut kerugian lebih dari 130 miliar. Namun, jumlah tersebut masih akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.

 

Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak diterbitkan surat perintah penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif. Menurut Luga, Kajati Bali ingin penyidikan dilakukan cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/