SINGARAJA – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalur shortcut Singaraja-Denpasar pada titik 5 dan 6, kini terus dikebut.
Hingga kini proses pembebasan lahan baru mencapai tahap identifikasi. Sementara sisa waktu di tahun anggaran 2018 ini, hanya sisa 30 hari lagi.
Sisa waktu itu pun harus dioptimalkan, sehingga pembangunan fisik dapat segera dilakukan. Proses pembebasan lahan kini dipimpin langsung Kantor Pertanahan Buleleng.
Kini proses baru sampai pada tahap pengumuman identifikasi lahan yang terkena proyek shortcut. Pengumuman itu akan berlangsung hingga Senin (3/12) lusa.
Apabila tak ada sanggahan, maka akan segera dilakukan sosialisasi serta negosiasi. Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan sudah on the track.
Artinya tidak ada masalah yang menghambat proses pembebasan lahan. Puspaka meyakinkan proses pembebasan lahan sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan segera tuntas hingga akhir tahun nanti.
“Sekarang kan masih tahap inventarisasi. Setelah ini tim appraisal independen bekerja memberikan referensi harga.
Jadi, panitia pembebasan lahan nanti punya referensi berapa sih harga yang layak untuk lahan yang terkena proyek.
Baik itu tanahnya, bangunannya, maupun tanaman produktif di dalamnya,” kata Dewa Puspaka saat ditemui di Gedung Wanita Laksmi Graha.
Nantinya setelah panitia menerima referensi harga dari tim appraisal, maka panitia akan segera melakukan sosialisasi pada warga terdampak.
Baru setelah itu ada kesepakatan antara warga dengan panitia. Setelah kata sepakat tercapai, maka pemerintah segera membayarkan biaya ganti rugi pada warga.
“Anggaran sudah tersedia. Sistem sudah ada. Kita kan tinggal melaksanakan saja. Negosiasi dalam setiap tahapan itu sudah biasa,” imbuh Puspaka.
Mantan Kepala Bappeda Buleleng itu berharap agar dalam proses negosiasi nanti tidak ada masalah yang berarti.
Kalau toh nantinya ada yang ngotot tak mau melepas lahan, maka pemerintah akan menempuh mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Ia juga berharap warga sudah menyiapkan seluruh berkas kepemilikan dan keabsahan, sehingga proses pembebasan lahan bisa dilakukan dalam tempo singkat.
“Pembangunan shortcut ini untuk kepentingan publik. Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa mencoba menghalangi atau membatalkan,” tegasnya.
Asal tahu saja, proyek shortcut pada titik 5 dan 6, akan membentang di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Proyek ini akan tuntas pada akhir tahun 2019 mendatang.
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VIII, menyiapkan anggaran hingga Rp 140,68 miliar untuk konstruksi fisik. Proyek kini dikerjakan PT. Adhi Karya (Persero) yang memenangkan tender.
Rencananya proyek itu akan menggunakan lahan seluas 10,8 hektare. Seluruhnya tersebar di Desa Pegayaman. Total ada 30 bidang lahan yang terdampak dengan 25 orang warga sebagai pemiliknya.