29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:26 AM WIB

Kemenhub Cek Lokasi Bandara Buleleng, Desa Adat Merasa Dilangkahi

SINGARAJA – Rencana kedatangan tim teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ternyata belum diketahui Desa Adat Kubutambahan.

Hingga kemarin, prajuru Desa Adat Kubutambahan mengaku belum mendapat informasi dari pemerintah, terkait rencana pembangunan bandara itu.

Hal itu terbilang cukup aneh. Mengingat rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng, akan menggunakan lahan milik Desa Adat Kubutambahan dan Desa Adat Sanih.

Namun faktanya pihak desa adat belum mendapat informasi apapun terkait hal itu. Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengaku belum mendapat informasi terkait kedatangan tim dari Kemenhub.

“Kami dari adat tidak dapat info apa-apa. Saya malah baru tahu dari media,” kata Warkadea. Lantaran minimnya informasi dari pihak terkait, pihak adat merasa dilangkahi.

Padahal lahan yang digadang-gadang menjadi lokasi pembangunan bandara, merupakan hak milik adat dengan status tanah duwen pura.

Warkadea menduga hal itu berkaitan dengan penolakan prajuru desa adat terkait draft rancangan lokasi bandara yang belum lama ini diterima oleh pihak adat.

Draft rancangan itu diterima sekitar dua pekan lalu dari sebuah konsorsium pembangunan bandara.

Salah satu klausul yang membuat prajuru adat keberatan adalah pengalihan kepemilikan lahan milik desa adat.

Padahal desa adat sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan tetap mempertahankan hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Mengingat ada beberapa tradisi yang tetap harus dilaksanakan di atas lahan tersebut. Diantaranya tradisi meboros.

“Kami tidak keberatan ada bandara di sana. Silahkan saja dibangun di sana. Tapi kami minta statusnya tidak berubah. Tetap sebagai lahan duwen pura.

Jadi, kalau ada draft yang menyatakan bahwa lahan duwen pura itu akan beralih kepemilikan menjadi milik konsorsium, jelas bertentangan dengan sikap kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim teknis dari Kemenhub akan melakukan kajian teknis di lokasi pembangunan bandara, yang ada di Desa Kubutambahan.

Kajian teknis rencananya akan dilakukan hingga hari ini (5/9). Rencananya bandara akan didirikan di atas lahan milik desa adat yang memiliki luas 370,89 hektare.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti.

SINGARAJA – Rencana kedatangan tim teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ternyata belum diketahui Desa Adat Kubutambahan.

Hingga kemarin, prajuru Desa Adat Kubutambahan mengaku belum mendapat informasi dari pemerintah, terkait rencana pembangunan bandara itu.

Hal itu terbilang cukup aneh. Mengingat rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng, akan menggunakan lahan milik Desa Adat Kubutambahan dan Desa Adat Sanih.

Namun faktanya pihak desa adat belum mendapat informasi apapun terkait hal itu. Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengaku belum mendapat informasi terkait kedatangan tim dari Kemenhub.

“Kami dari adat tidak dapat info apa-apa. Saya malah baru tahu dari media,” kata Warkadea. Lantaran minimnya informasi dari pihak terkait, pihak adat merasa dilangkahi.

Padahal lahan yang digadang-gadang menjadi lokasi pembangunan bandara, merupakan hak milik adat dengan status tanah duwen pura.

Warkadea menduga hal itu berkaitan dengan penolakan prajuru desa adat terkait draft rancangan lokasi bandara yang belum lama ini diterima oleh pihak adat.

Draft rancangan itu diterima sekitar dua pekan lalu dari sebuah konsorsium pembangunan bandara.

Salah satu klausul yang membuat prajuru adat keberatan adalah pengalihan kepemilikan lahan milik desa adat.

Padahal desa adat sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan tetap mempertahankan hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Mengingat ada beberapa tradisi yang tetap harus dilaksanakan di atas lahan tersebut. Diantaranya tradisi meboros.

“Kami tidak keberatan ada bandara di sana. Silahkan saja dibangun di sana. Tapi kami minta statusnya tidak berubah. Tetap sebagai lahan duwen pura.

Jadi, kalau ada draft yang menyatakan bahwa lahan duwen pura itu akan beralih kepemilikan menjadi milik konsorsium, jelas bertentangan dengan sikap kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim teknis dari Kemenhub akan melakukan kajian teknis di lokasi pembangunan bandara, yang ada di Desa Kubutambahan.

Kajian teknis rencananya akan dilakukan hingga hari ini (5/9). Rencananya bandara akan didirikan di atas lahan milik desa adat yang memiliki luas 370,89 hektare.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/