32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:24 PM WIB

Keras, Ini Poin-poin Sanksi Bagi Pemelihara Anjing Rabies di Desa Ini…

SINGARAJA – Kasus rabies yang merebak di Kabupaten Buleleng, rupanya, sudah disikapi oleh sejumlah desa pakraman di Buleleng.

Salah satunya Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem yang mengatur tentang rabies.

Aturan ini bukan hanya menjerat warga di Bengkala saja, namun juga bisa menjerat warga luar desa. Sanksinya pun tak main-main, mencapai satu ton beras.

Total ada delapan poin aturan yang disampaikan dalam perarem itu. Warga yang memiliki anjing, harus memberikan tanda kepemilikan berupa kalung anjing.

Kalung itu juga wajib dilaporkan pada dadia dan tempekan. Apabila ada anjing yang tak berkalung, maka anjing itu dianggap liar dan akan dieleminasi.

Selain itu warga juga wajib mengikat atau mengandangkan anjing mereka. Apabila berkeliaran dan menggigit warga, maka sanksi berat menanti.

Bila anjing menggigit warga pada bagian leher ke atas, maka pemilik akan dikenakan sanksi satu ton beras. Sementara bila menggigit bagian leher ke bawah, maka sanksinya berupa lima kwintal beras.

Selain itu, bila korban gigitan anjing ternyata meninggal dunia, maka pemilik anjing wajib menanggung seluruh biaya upacara yang timbul.

Upacara yang ditentukan adalah upacara ngaben yang notabene menelan dana cukup besar. Apabila pemilik abai memvaksin anjingnya, juga akan dikenakan sanksi denda 100 kilogram beras.

“Memang sanksinya ekstrem. Tapi ini demi ketertiban bersama dan efek jera. Sejauh ini, pelaksanaan aturan ini sangat efektif,” jelas Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala, I Gede Suarta.

Warga yang ketahuan membuang anak anjing sembarangan pun, akan dikenakan denda 50 kilogram beras, per ekor anak anjing yang dibuang.

Langkah ini cukup efektif, sehingga memaksa warga melakukan kastrasi alias operasi steril pada anjing yang mereka pelihara.

“Aturan ini bukan hanya berlaku bagi warga Bengkala saja. Tapi juga warga luar Bengkala. Misalnya, kalau ketahuan ada yang buang anjing di wilayah Bengkala, pasti kami tangkap dan kami kenakan denda,” ungkapnya.

Upaya itu pun sangat efektif mengurangi populasi anjing. Dari populasi yang tadinya mencapai 1.400 ekor, kini berkurang menjadi 482 ekor saja. Kasus gigitan anjing juga turun drastis. 

SINGARAJA – Kasus rabies yang merebak di Kabupaten Buleleng, rupanya, sudah disikapi oleh sejumlah desa pakraman di Buleleng.

Salah satunya Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem yang mengatur tentang rabies.

Aturan ini bukan hanya menjerat warga di Bengkala saja, namun juga bisa menjerat warga luar desa. Sanksinya pun tak main-main, mencapai satu ton beras.

Total ada delapan poin aturan yang disampaikan dalam perarem itu. Warga yang memiliki anjing, harus memberikan tanda kepemilikan berupa kalung anjing.

Kalung itu juga wajib dilaporkan pada dadia dan tempekan. Apabila ada anjing yang tak berkalung, maka anjing itu dianggap liar dan akan dieleminasi.

Selain itu warga juga wajib mengikat atau mengandangkan anjing mereka. Apabila berkeliaran dan menggigit warga, maka sanksi berat menanti.

Bila anjing menggigit warga pada bagian leher ke atas, maka pemilik akan dikenakan sanksi satu ton beras. Sementara bila menggigit bagian leher ke bawah, maka sanksinya berupa lima kwintal beras.

Selain itu, bila korban gigitan anjing ternyata meninggal dunia, maka pemilik anjing wajib menanggung seluruh biaya upacara yang timbul.

Upacara yang ditentukan adalah upacara ngaben yang notabene menelan dana cukup besar. Apabila pemilik abai memvaksin anjingnya, juga akan dikenakan sanksi denda 100 kilogram beras.

“Memang sanksinya ekstrem. Tapi ini demi ketertiban bersama dan efek jera. Sejauh ini, pelaksanaan aturan ini sangat efektif,” jelas Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala, I Gede Suarta.

Warga yang ketahuan membuang anak anjing sembarangan pun, akan dikenakan denda 50 kilogram beras, per ekor anak anjing yang dibuang.

Langkah ini cukup efektif, sehingga memaksa warga melakukan kastrasi alias operasi steril pada anjing yang mereka pelihara.

“Aturan ini bukan hanya berlaku bagi warga Bengkala saja. Tapi juga warga luar Bengkala. Misalnya, kalau ketahuan ada yang buang anjing di wilayah Bengkala, pasti kami tangkap dan kami kenakan denda,” ungkapnya.

Upaya itu pun sangat efektif mengurangi populasi anjing. Dari populasi yang tadinya mencapai 1.400 ekor, kini berkurang menjadi 482 ekor saja. Kasus gigitan anjing juga turun drastis. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/