34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:24 PM WIB

Warga Buleleng Protes Kenaikan Tarif PBB Enam Kali Lipat

SINGARAJA – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Buleleng diprotes warga.

 

 Kenaikan tarif yang berlaku sejak Januari lalu, dianggap memberatkan masyarakat.

 

Penyebabnya nominal pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT), melonjak hingga 6 kali lipat.

 

Sejak tahun ini, Pemkab Buleleng memang melakukan penyesuaian tarif pajak.

 

Secara persentase, sebenarnya tarif yang dikenakan turun.

 

Tadinya tarif yang dikenakan ialah 0,1 persen untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Sementara untuk NJOP Rp 1 miliar keatas mencapai 0,2 persen.

 

Mulai tahun ini, pengenaan pajak dibagi dalam tiga golongan. Masing-masing 0,03 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, 0,08 persen untuk NJOP Rp 1-5 miliar, dan 0,15 persen untuk NJOP di atas Rp 5 miliar.

 

Selain melakukan penyesuaian persentase, pemerintah juga menyesuaikan NJOP sesuai dengan kondisi terkini.

 

Nah penyesuaian NJOP itu yang disebut-sebut berpengaruh pada nominal pajak yang harus dibayarkan. Sejumlah masyarakat yang tadinya membayar pajak Rp 300ribu, kini bisa membayar PBB hingga Rp 1,8 juta. Kenaikan dengan nominal yang terlalu tinggi pun dianggap memberatkan masyarakat.

 

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Gede Sasnita Ariawan mengatakan, NJOP yang kini dikenakan pada wajib pajak sebenarnya sudah mendekati taksiran harga riil.

 

Dalam penetapan NJOP pun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng mengklaim tak bekerja sendiri.

 

Namun ia mengaku jika BKD bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta meminta masukan pada aparat desa, terhadap harga pasar yang berlaku.

 

Kalau toh ada keberatan terhadap nominal pajak yang dikenakan, BKD Buleleng disebut membuka peluang bagi wajib pajak mengajukan keberatan.

 

“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Itu bisa diajukan sampai 30 September. Tentu nanti akan dipertimbangkan,” kata Sasnita.

 

Menurutnya ada dua opsi keberatan yang dapat disampaikan wajib pajak. Mulai dari pengajuan keberatan langsung ke BKD Buleleng, maupun mengajukan keberatan kolektif melalui aparat desa. Sasnita pun menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan keberatan yang diajukan masyarakat.

 

Menurutnya kini pemerintah tengah menyusun peraturan bupati untuk membahas pengurangan pajak itu.

 

 “Ada banyak elemen pertimbangan di dalamnya ya. Misalnya rekening listrik, air, termasuk lokasi objek pajak. Peluang pengurangan pajak itu tetap ada,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2019 Pemkab Buleleng menyebar 202.188 lembar SPPT, dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp 40,4 miliar. Untuk tahun ini, BKD Buleleng memasang target realisasi PBB sebesar Rp 24,13 miliar. Hingga kini, realisasi untuk potensi PBB P2 telah mencapai angka Rp 3,21 miliar. 

SINGARAJA – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Buleleng diprotes warga.

 

 Kenaikan tarif yang berlaku sejak Januari lalu, dianggap memberatkan masyarakat.

 

Penyebabnya nominal pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT), melonjak hingga 6 kali lipat.

 

Sejak tahun ini, Pemkab Buleleng memang melakukan penyesuaian tarif pajak.

 

Secara persentase, sebenarnya tarif yang dikenakan turun.

 

Tadinya tarif yang dikenakan ialah 0,1 persen untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Sementara untuk NJOP Rp 1 miliar keatas mencapai 0,2 persen.

 

Mulai tahun ini, pengenaan pajak dibagi dalam tiga golongan. Masing-masing 0,03 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, 0,08 persen untuk NJOP Rp 1-5 miliar, dan 0,15 persen untuk NJOP di atas Rp 5 miliar.

 

Selain melakukan penyesuaian persentase, pemerintah juga menyesuaikan NJOP sesuai dengan kondisi terkini.

 

Nah penyesuaian NJOP itu yang disebut-sebut berpengaruh pada nominal pajak yang harus dibayarkan. Sejumlah masyarakat yang tadinya membayar pajak Rp 300ribu, kini bisa membayar PBB hingga Rp 1,8 juta. Kenaikan dengan nominal yang terlalu tinggi pun dianggap memberatkan masyarakat.

 

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Gede Sasnita Ariawan mengatakan, NJOP yang kini dikenakan pada wajib pajak sebenarnya sudah mendekati taksiran harga riil.

 

Dalam penetapan NJOP pun, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng mengklaim tak bekerja sendiri.

 

Namun ia mengaku jika BKD bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta meminta masukan pada aparat desa, terhadap harga pasar yang berlaku.

 

Kalau toh ada keberatan terhadap nominal pajak yang dikenakan, BKD Buleleng disebut membuka peluang bagi wajib pajak mengajukan keberatan.

 

“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Itu bisa diajukan sampai 30 September. Tentu nanti akan dipertimbangkan,” kata Sasnita.

 

Menurutnya ada dua opsi keberatan yang dapat disampaikan wajib pajak. Mulai dari pengajuan keberatan langsung ke BKD Buleleng, maupun mengajukan keberatan kolektif melalui aparat desa. Sasnita pun menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan keberatan yang diajukan masyarakat.

 

Menurutnya kini pemerintah tengah menyusun peraturan bupati untuk membahas pengurangan pajak itu.

 

 “Ada banyak elemen pertimbangan di dalamnya ya. Misalnya rekening listrik, air, termasuk lokasi objek pajak. Peluang pengurangan pajak itu tetap ada,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2019 Pemkab Buleleng menyebar 202.188 lembar SPPT, dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp 40,4 miliar. Untuk tahun ini, BKD Buleleng memasang target realisasi PBB sebesar Rp 24,13 miliar. Hingga kini, realisasi untuk potensi PBB P2 telah mencapai angka Rp 3,21 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/