34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:22 PM WIB

Masih Nekat Beroperasi, Kafe Delodberawah Diobok-obok, Hasilnya…

NEGARA – Kafe-kafe yang berada di Desa Delodberawah kembali diinspeksi tim pengawasan  Ijin Usaha Kecil Menengah (IUMK), Kecamatan Mendoyo.

Dari pengawasan yang dipimpin langsung Camat Mendoyo I Gede Sujana tersebut, masih ditemukan penjualan minuman beralkohol.

Pengawasan tersebut sudah ketiga kalinya dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, pihak kecamatan juga sudah dua kalinya memberikan peringatan pada pengusaha kafe.

Karena izin IUMK yang dikeluarkan tidak untuk menjual minuman beralkohol, sehingga dipastikan melanggar izin yang telah dibuat.

Camat Mendoyo I Gede Sujana membenarkan telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah kafe yang beroperasi di Desa Delodberawah.

Pihaknya sudah memberikan pembinaan untuk ketiga kalinya pada pengusaha kafe agar mematuhi aturan mengenai IUMK yang telah dibuat, salah satunya tidak menjual alkohol.

“Hasil (pengawasan) Senin akan kami sampaikan hasilnya. Pembinaan sampun yang ketiga, tapi tegurannya belum yang ketiga. Karen camat belum menerima hasil yang kemarin,” jelasnya.

Menurut informasi, saat berlangsung pengawasan ke sejumlah kafe Bendesa Delodberawah Nengah Milodana juga hadir dan langsung meminta sejumlah kafe yang buka itu untuk tutup.

Alasannya, kafe yang beroperasi berada di atas tanah Pelaba Pura Perancak yang sudah habis masa sewanya.

Menurutnya ada sekitar lima kafe yang dimintanya untuk tutup. Pihaknya juga berharap pemerintah juga memberikan solusi dan para pengelola kafe ini untuk mengikuti aturan yang ada di desa.

“Setelah ada penindakan begini, baru mereka menyadari,” kata Bendesa yang juga mengakui menjadi pemilik salah satu kafe di antara puluhan kafe ini.

Namun untuk penutupan kafe, Milodana mengaku keberatan karena merupakan salah satu sumber mata pencahariannya.

Pihaknya berharap kafe yang ditutup yang menjadi seumber masalah, yakni kafe-kafe sudah tidak mengikuti awig-awig dan tidak mau diatur.

“Kalau ditutup saya juga yang kecewa. Karena terus terang penghasilan dari sana (kafe),”ujarnya.

Keberadaan kafe di Desa Delodberawah mulai dipermasalahkan sejak 2017 lalu. Masyarakat melalui Desa Pekraman bersurat pada pemerintah kabupaten Jembrana menuntut agar kafe-kafe ditutup.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Jembrana melayangkan surat peringatan yang ditandatangani Sekretaris Dearah Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017 itu sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima. Namun hingga batas akhir penutupan, kafe masih beroperasi. 

NEGARA – Kafe-kafe yang berada di Desa Delodberawah kembali diinspeksi tim pengawasan  Ijin Usaha Kecil Menengah (IUMK), Kecamatan Mendoyo.

Dari pengawasan yang dipimpin langsung Camat Mendoyo I Gede Sujana tersebut, masih ditemukan penjualan minuman beralkohol.

Pengawasan tersebut sudah ketiga kalinya dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, pihak kecamatan juga sudah dua kalinya memberikan peringatan pada pengusaha kafe.

Karena izin IUMK yang dikeluarkan tidak untuk menjual minuman beralkohol, sehingga dipastikan melanggar izin yang telah dibuat.

Camat Mendoyo I Gede Sujana membenarkan telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah kafe yang beroperasi di Desa Delodberawah.

Pihaknya sudah memberikan pembinaan untuk ketiga kalinya pada pengusaha kafe agar mematuhi aturan mengenai IUMK yang telah dibuat, salah satunya tidak menjual alkohol.

“Hasil (pengawasan) Senin akan kami sampaikan hasilnya. Pembinaan sampun yang ketiga, tapi tegurannya belum yang ketiga. Karen camat belum menerima hasil yang kemarin,” jelasnya.

Menurut informasi, saat berlangsung pengawasan ke sejumlah kafe Bendesa Delodberawah Nengah Milodana juga hadir dan langsung meminta sejumlah kafe yang buka itu untuk tutup.

Alasannya, kafe yang beroperasi berada di atas tanah Pelaba Pura Perancak yang sudah habis masa sewanya.

Menurutnya ada sekitar lima kafe yang dimintanya untuk tutup. Pihaknya juga berharap pemerintah juga memberikan solusi dan para pengelola kafe ini untuk mengikuti aturan yang ada di desa.

“Setelah ada penindakan begini, baru mereka menyadari,” kata Bendesa yang juga mengakui menjadi pemilik salah satu kafe di antara puluhan kafe ini.

Namun untuk penutupan kafe, Milodana mengaku keberatan karena merupakan salah satu sumber mata pencahariannya.

Pihaknya berharap kafe yang ditutup yang menjadi seumber masalah, yakni kafe-kafe sudah tidak mengikuti awig-awig dan tidak mau diatur.

“Kalau ditutup saya juga yang kecewa. Karena terus terang penghasilan dari sana (kafe),”ujarnya.

Keberadaan kafe di Desa Delodberawah mulai dipermasalahkan sejak 2017 lalu. Masyarakat melalui Desa Pekraman bersurat pada pemerintah kabupaten Jembrana menuntut agar kafe-kafe ditutup.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Jembrana melayangkan surat peringatan yang ditandatangani Sekretaris Dearah Jembrana I Made Sudiada tertanggal 2 Oktober 2017 itu sudah dilayangkan kepada pemilik atau pengelola kafe.

Dalam surat nomor 005/1056/Satpol PP/2017 itu pemilik kafe diminta menutup operasional paling lama 15 hari setelah surat diterima. Namun hingga batas akhir penutupan, kafe masih beroperasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/