SINGARAJA – Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pramuka depan SMKN 1 Singaraja Kelurahan Banjar Bali, Buleleng ditunjukkan ke wartawan, Senin(10/8/2020). Perempuan berusia 22 tahun asal Banjar Dinas Satria Desa Bungkulan, Sawan saat dibawa keluar dari ruangan Reskrim Polres Buleleng tertunduk malu sambil menutupi wajah. Bahkan menangis menolak untuk diwawancarai para awak media.
“Malu saya, jangan wawancara, Bapak,” ungkapnya sambil menangis, Senin (10/8).
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengaku pelaku curanmor Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diringkus berdasar dari laporan dari Putu Suardika, 20, warga Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga Buleleng. Korban sejatinya kehilangan motor Honda Beat pada April 2017 lalu. Namun baru berhasil pihaknya amankan pelaku.
“Modus tersangka melakukan aksinya. Dengan mencari sepeda motor yang terparkir tidak kondisi terkunci stang. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci dengan membuat kunci duplikat,” beber Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Disinggung perihal tersangka baru bisa ditangkap karena kasus sudah tiga tahun lalu, AKBP I Made Sinar Subawa mengaku minimnya keterangan saksi di lapangan dan bukti. Kemudian tersangka juga dapat menunjukkan kepemilikan BPKB motor dan STNK. sehingga pihaknya kesulitan mengungkap. Tetapi dari hasil pengembangan penyelidikan dan cukup bukti, baru bisa pihaknya amankan saat ini.
“Barang bukti kami amankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX warna putih biru, satu buah STNK dan BPKB dan satu buah duplikat kunci,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Desak Komang Ayu Pratiwi alias Desak diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.