33.3 C
Jakarta
25 Juni 2025, 12:18 PM WIB

Dua Kali, Lelang Mobil Sitaan Kejari Tabanan Tak Kunjung Laku

RadarBali.com – Lelang mobil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tabanan tak kunjung laku. Padahal, sebanyak 10 unit mobil sitaan itu sudah dilelang sampai kedua kali.

“Sudah dua kali. Tapi belum ada yang laku,” kata Kasubag Pembinaan Kejari Tabanan Kadek Ayu Diah Utami Dewi Jumat (10/11).

Ayu Diah menjelaskan, beberapa kali lelang gagal laku itu menurut sejumlah calon peserta karena ada persoalan teknis.

Beberapa kali ada calon peserta lelang yang datang ke Kejari melaporkan bahwa mereka susah mengakses lelang yang dilakukan secara online melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

“Katanya susah masuk ke onlinenya,” jelas dia. Sebelas unit mobil sitaan yang akan dilelang ini merupakan kasus penadahan dari hasil pencurian yang ditangani Polsek Baturiti tahun 2016 lalu.

Totalnya ada 19 unit, namun baru laku delapan unit. Yang 10 unit ini terdiri dari tujuh unit pikap, dan masing-masing sebuah truk, mobil Picanto, dan mobil tanpa buntut.

Karena belum laku, Diah menyatakan akan dilakukan pelelangan yang ketiga. Saat ini sedang disiapkan dokumennya, termasuk harga batas bawah masing-masing kendaraan.

Setelah siap, selanjutnya panitia akan mengumumkan di koran, dan selanjutnya dilelang secara elektronik atau online yang berlangsung selama seminggu.

“Harganya sekitar Rp26 jutaan,” kata dia. Kalau tidak laku juga? Menurut Ayu Diah, bila pelelangan ketiga tidak juga laku, maka akan dilakukan yang keempat dan seterusnya sampai laku.

Kata dia, ketika lelang tidak laku, harganya akan turun terus sampai laku. Bila tidak laku juga sampai berkali-kali pelelangan, maka bisa saja mobil itu diajukan untuk dimusnahkan.

Kasi Intel Kejari Tabanan Rio Irnanda menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin ikut lelang kendaraan sitaan itu, bisa melakukan pendaftaran secara online dan menawar secara online juga.

Kata dia, penawaran ini tanpa diketahui peserta lainnya. Meski demikian, calon peserta lelang, dalam pelelangan itu harus menyetor uang jaminan lebih dulu sebesar 20 persen dari harga barang yang dilelang.

“Kalau ada yang berminat, silakan mendaftar ke website. Karena prosesnya secara online. Jadi tidak bisa main-main,” pungkas Rio.

RadarBali.com – Lelang mobil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tabanan tak kunjung laku. Padahal, sebanyak 10 unit mobil sitaan itu sudah dilelang sampai kedua kali.

“Sudah dua kali. Tapi belum ada yang laku,” kata Kasubag Pembinaan Kejari Tabanan Kadek Ayu Diah Utami Dewi Jumat (10/11).

Ayu Diah menjelaskan, beberapa kali lelang gagal laku itu menurut sejumlah calon peserta karena ada persoalan teknis.

Beberapa kali ada calon peserta lelang yang datang ke Kejari melaporkan bahwa mereka susah mengakses lelang yang dilakukan secara online melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

“Katanya susah masuk ke onlinenya,” jelas dia. Sebelas unit mobil sitaan yang akan dilelang ini merupakan kasus penadahan dari hasil pencurian yang ditangani Polsek Baturiti tahun 2016 lalu.

Totalnya ada 19 unit, namun baru laku delapan unit. Yang 10 unit ini terdiri dari tujuh unit pikap, dan masing-masing sebuah truk, mobil Picanto, dan mobil tanpa buntut.

Karena belum laku, Diah menyatakan akan dilakukan pelelangan yang ketiga. Saat ini sedang disiapkan dokumennya, termasuk harga batas bawah masing-masing kendaraan.

Setelah siap, selanjutnya panitia akan mengumumkan di koran, dan selanjutnya dilelang secara elektronik atau online yang berlangsung selama seminggu.

“Harganya sekitar Rp26 jutaan,” kata dia. Kalau tidak laku juga? Menurut Ayu Diah, bila pelelangan ketiga tidak juga laku, maka akan dilakukan yang keempat dan seterusnya sampai laku.

Kata dia, ketika lelang tidak laku, harganya akan turun terus sampai laku. Bila tidak laku juga sampai berkali-kali pelelangan, maka bisa saja mobil itu diajukan untuk dimusnahkan.

Kasi Intel Kejari Tabanan Rio Irnanda menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin ikut lelang kendaraan sitaan itu, bisa melakukan pendaftaran secara online dan menawar secara online juga.

Kata dia, penawaran ini tanpa diketahui peserta lainnya. Meski demikian, calon peserta lelang, dalam pelelangan itu harus menyetor uang jaminan lebih dulu sebesar 20 persen dari harga barang yang dilelang.

“Kalau ada yang berminat, silakan mendaftar ke website. Karena prosesnya secara online. Jadi tidak bisa main-main,” pungkas Rio.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/