SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya berjanji akan membayar utang pada UD Serba Jaya, milik Ketut Suryata Tanaya.
Pemerintah berjanji membayar utang tersebut, setelah menuntaskan pembahasan APBD Perubahan 2020 mendatang.
Pembahasan APBD Perubahan 2020 sendiri baru akan dilakukan pada pertengahan tahun nanti. Sehingga utang tersebut diperkirakan baru bisa dibayar dalam kurun waktu Agustus hingga Desember mendatang.
Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna mengatakan, pemerintah akan membayar utang tersebut pada APBD Perubahan 2020 mendatang.
Terlebih pemerintah sudah melakukan negosiasi dengan pemilik usaha. “Negosiasi itu hanya sebatas bunga saja. Jadi kami dan penggugat sudah sepakat bahwa bunga itu dihitung
sampai Desember 2019, bukan Desember 2020. Karena pemerintah kan butuh proses penganggaran juga. Kami akan segera anggarkan itu,” kata Putu Karuna.
Dari hitung-hitungan, pemerintah wajib membayar bunga sebesar 36 persen. Sementara pokok utang sebesar Rp 94.479.750.
Sehingga pemerintah harus membayar bunga sebesar Rp 34.012.710 pada UD. Serbajaya. Jika ditotal, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 128.492.460.
Karuna mengklaim, proses penganggaran itu telah dikoordinasikan pada pihak kejaksaan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga pemerintah tidak keliru dalam memasang pos anggaran.
“Karena ini sudah perintah pengadilan, pasti kami laksanakan. Kemungkinan nanti kami anggarkan di Bagian Hukum lewat pos belanja advokasi,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa utang piutang itu, Pemkab Buleleng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bon pada UD. Serbajaya sebesar Rp 94.479.750.
Bon tersebut tercatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 lalu. Sebenarnya pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya, sudah pernah mengajukan penagihan secara persuasive.
Hanya saja, pemerintah menolak membayar bon tersebut. Suryata Tanaya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 360/Pdt.G/2014/PN Sgr.
Dalam gugatan itu, Pemkab diminta membayar bon mereka pada UD. Serbajaya. Selain itu pengadilan juga memerintahkan Pemkab membayar denda sebesar 6 persen per tahun,
terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Hasil audit BPK pun mewajibkan pemerintah membayar utang tersebut.