31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:14 AM WIB

Pemkab Gianyar Buru 171 Usaha Bodong

GIANYAR –Pemkab Gianyar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar mengincar ratusan perusahaan bodong.

 

Tujuan utamanya salah satunya adalah menaikkan pendapat pendapatan dari sektor pajak.

 

Untuk itu, agar memenuhi target pendapat, pemerintah akan membidik ratusan perusahan yang selama ini menjalankan usaha tanpa kontribusi apapun ke Pemkab.

.

Kepala BPKAD Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan ada 171 usaha yang belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

 

Pendataan untuk mengetahui kebocoran pajak.

 

“Makanya kami melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya mencapai 171 usaha,” ujar Ardana, Rabu (14/11).

 

Menurut Ardana, sebanyak 171 usaha ini didominasi akomodasi berupa hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah (ABT).

 

Dikatakan BPKAD pun kini berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha tersebut agar mengurus izin dan mendaftarakan NPWPD.

 

 “Kami juga sudah mengedarkan surat undangan kepada usaha belum berizin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November mendatang,” jelasnya.

 

Ardana menambahkan, usaha yang belum memiliki izin namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak, hal ini sudah di dasarkan pada perda Kabupaten Gianyar tentang pajak.

 

“Dalam perda ini dicantumkan by transaksi, jadi mereka dimintai pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12 persen,” paparnya.

 

Dikatakan Ardana, sejumlah objek wisata yang belum memiliki izin di Kabupaten Gianyar sudah dikenakan aturan ini sejak 2018.

 

“Mulai tahun ini sudah diberlaukan, jadi walau belum memiliki izin mereka tetap dikenakan pajak,” paparnya. 

 

Selain usaha yang belum berijin, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan surat no. 430/4519/BPKAD tentang optimalisasi penerimaan pembayaran pajak daerah. Sudah ada 2813 usaha selau wajib pajak yang disurati oleh BPKAD Gianyar.

 

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap ribuan usaha yang merupakan wajib pajak ini, agar mereka membayar pajak sesuai ketentuan,” terangnya.

 

Lanjutnya, apabila ribuan wajib pajak ini tidak memenuhi kewajiban, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit.

 

Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan stiker atau spanduk tanda menunggak pajak. Tidak hanya itu, usaha penunggak pajak akan diumumkan melalui media masa. “Sehingga masyarakat luas tahu,” tegasnya.

 

Pada 2018 ini, BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak sebesar Rp 805 miliar. Hingga 31 Oktober terhitung capain pajak sebesar Rp 613 miliar, sehingga untuk memenuhi target itu pihaknya kekurangan Rp 192 miliar. “Kami optimistis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp 805 Miliar itu,” tukasnya. 

GIANYAR –Pemkab Gianyar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar mengincar ratusan perusahaan bodong.

 

Tujuan utamanya salah satunya adalah menaikkan pendapat pendapatan dari sektor pajak.

 

Untuk itu, agar memenuhi target pendapat, pemerintah akan membidik ratusan perusahan yang selama ini menjalankan usaha tanpa kontribusi apapun ke Pemkab.

.

Kepala BPKAD Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan ada 171 usaha yang belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

 

Pendataan untuk mengetahui kebocoran pajak.

 

“Makanya kami melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya mencapai 171 usaha,” ujar Ardana, Rabu (14/11).

 

Menurut Ardana, sebanyak 171 usaha ini didominasi akomodasi berupa hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah (ABT).

 

Dikatakan BPKAD pun kini berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha tersebut agar mengurus izin dan mendaftarakan NPWPD.

 

 “Kami juga sudah mengedarkan surat undangan kepada usaha belum berizin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November mendatang,” jelasnya.

 

Ardana menambahkan, usaha yang belum memiliki izin namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak, hal ini sudah di dasarkan pada perda Kabupaten Gianyar tentang pajak.

 

“Dalam perda ini dicantumkan by transaksi, jadi mereka dimintai pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12 persen,” paparnya.

 

Dikatakan Ardana, sejumlah objek wisata yang belum memiliki izin di Kabupaten Gianyar sudah dikenakan aturan ini sejak 2018.

 

“Mulai tahun ini sudah diberlaukan, jadi walau belum memiliki izin mereka tetap dikenakan pajak,” paparnya. 

 

Selain usaha yang belum berijin, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan surat no. 430/4519/BPKAD tentang optimalisasi penerimaan pembayaran pajak daerah. Sudah ada 2813 usaha selau wajib pajak yang disurati oleh BPKAD Gianyar.

 

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap ribuan usaha yang merupakan wajib pajak ini, agar mereka membayar pajak sesuai ketentuan,” terangnya.

 

Lanjutnya, apabila ribuan wajib pajak ini tidak memenuhi kewajiban, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit.

 

Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan stiker atau spanduk tanda menunggak pajak. Tidak hanya itu, usaha penunggak pajak akan diumumkan melalui media masa. “Sehingga masyarakat luas tahu,” tegasnya.

 

Pada 2018 ini, BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak sebesar Rp 805 miliar. Hingga 31 Oktober terhitung capain pajak sebesar Rp 613 miliar, sehingga untuk memenuhi target itu pihaknya kekurangan Rp 192 miliar. “Kami optimistis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp 805 Miliar itu,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/