25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 7:15 AM WIB

Genjot PAD, Dewan Buleleng Minta Potensi Pajak Reklame Digarap Serius

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng mendesak agar pajak reklame digarap lebih serius untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dewan mendapati potensi pajak reklame masih bisa lebih besar.

Mengingat ada banyak papan reklame yang berdiri di Kabupaten Buleleng. Terutama di Kota Singaraja dan Seririt.

Jumat lalu Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng

serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng. Pertemuan itu secara khusus mengenai pajak reklame.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana menengarai, masih ada banyak papan reklame bodong. Akibatnya pemungutan pajak reklame pun tak bisa maksimal.

Sebab pemungutan pajak reklame pada papan-papan bodong, sama saja membiarkan reklame bodong tersebut.

Masdana pun mendesak agar pemerintah menganggarkan biaya untuk reklame-reklame yang tidak berizin.

“Kalau memang tidak berizin, dibongkar saja. Bukan hanya papan reklame yang tidak berizin saja, tapi yang izinnya kadaluarsa juga begitu.

Kalau izinnya sudah habis, dibongkar saja. Kalau dibiarkan kan menguntungkan yang memasang. Dia dapat iklan gratis,” kata Masdana.

Sementara itu, Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya terus berupaya memenuhi target pajak reklame.

Dari target sebesar Rp 2,4 miliar, hingga Kamis (14/11) lalu, realisasi pajak reklame telah mencapai angka Rp 1,7 miliar atau 71 persen dari target.

Sugiartha menyebut ada potensi 1.253 wajib pajak reklame di Buleleng. Dari seribuan wajib pajak itu, baru 759 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Sementara 494 wajib pajak lainnya masih dilakukan penjajagan.

“Sisa lagi 494 wajib pajak itu ada potensi pendapatan sekitar Rp 250 juta. Sebab di pajak reklame itu kan ada reklame temporer dan permanen.

Kalau yang permanen itu kan yang terpasang di tempat usaha, dan ini sudah kami kejar terus. Sedangkan yang temporer itu yang masa pemasangannya tidak lebih dari 6 bulan. Ini yang terus kami jajagi satu persatu,” kata Sugiartha.

Sedangkan terkait reklame-reklame yang terindikasi bodong, Sugiartha mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasive.

“Mereka sudah kami surati agar mengurus izin di Dinas Perizinan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami serahkan pada Tim Yustisi untuk tindaklanjutnya,” ujarnya.

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng mendesak agar pajak reklame digarap lebih serius untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dewan mendapati potensi pajak reklame masih bisa lebih besar.

Mengingat ada banyak papan reklame yang berdiri di Kabupaten Buleleng. Terutama di Kota Singaraja dan Seririt.

Jumat lalu Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng

serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng. Pertemuan itu secara khusus mengenai pajak reklame.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana menengarai, masih ada banyak papan reklame bodong. Akibatnya pemungutan pajak reklame pun tak bisa maksimal.

Sebab pemungutan pajak reklame pada papan-papan bodong, sama saja membiarkan reklame bodong tersebut.

Masdana pun mendesak agar pemerintah menganggarkan biaya untuk reklame-reklame yang tidak berizin.

“Kalau memang tidak berizin, dibongkar saja. Bukan hanya papan reklame yang tidak berizin saja, tapi yang izinnya kadaluarsa juga begitu.

Kalau izinnya sudah habis, dibongkar saja. Kalau dibiarkan kan menguntungkan yang memasang. Dia dapat iklan gratis,” kata Masdana.

Sementara itu, Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya terus berupaya memenuhi target pajak reklame.

Dari target sebesar Rp 2,4 miliar, hingga Kamis (14/11) lalu, realisasi pajak reklame telah mencapai angka Rp 1,7 miliar atau 71 persen dari target.

Sugiartha menyebut ada potensi 1.253 wajib pajak reklame di Buleleng. Dari seribuan wajib pajak itu, baru 759 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Sementara 494 wajib pajak lainnya masih dilakukan penjajagan.

“Sisa lagi 494 wajib pajak itu ada potensi pendapatan sekitar Rp 250 juta. Sebab di pajak reklame itu kan ada reklame temporer dan permanen.

Kalau yang permanen itu kan yang terpasang di tempat usaha, dan ini sudah kami kejar terus. Sedangkan yang temporer itu yang masa pemasangannya tidak lebih dari 6 bulan. Ini yang terus kami jajagi satu persatu,” kata Sugiartha.

Sedangkan terkait reklame-reklame yang terindikasi bodong, Sugiartha mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasive.

“Mereka sudah kami surati agar mengurus izin di Dinas Perizinan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami serahkan pada Tim Yustisi untuk tindaklanjutnya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/