SINGARAJA – RSUD Buleleng mulai melayani permintaan swab mandiri. Pelayanan ini diberikan guna memudahkan masyarakat Buleleng yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Terutama yang ingin melakukan perjalanan melalui jalur udara. Pelayanan itu diberikan, seiring dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Sehingga dalam mendukung penerapan SE tersebut, RSUD Buleleng mulai menyiapkan layanan swab mandiri.
“Kami mencoba membantu masyarakat yang ingin bepergian lewat bandara. Karena kalau harus melakukan uji swab ke Denpasar, itu kan lumayan juga biaya transportasinya.
Jadi, kami berusaha berikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” kata Dirut RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD saat dihubungi kemarin.
Menurut Arya biaya yang dikenakan tak lebih dari Rp 900 ribu. Biaya itu mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Setelah dihitung-hitung, nilai segitu memang pas. Untuk profit itu nomor sekian. Memang edaran dari Kementerian Kesehatan maksimal senilai itu. Jadi kami tidak mau lebih dari nilai tersebut,” imbuhnya.
Untuk hasil uji swab, Arya mengatakan hasil akan diterima maksimal 2×24 jam setelah dilakukan uji swab.
Hasil pengujian akan disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sehingga memudahkan masyarakat dalam menerima hasil.
Kedepannya manajemen juga berusaha mempermudah proses pengambilan swab mandiri. “Kedepan kami akan rancang pelayanan swab mandiri drive-thru.
Sehingga lebih mudah lagi. Ini akan kami rancang, agar pelayanan pada masyarakat makin mudah lagi,” demikian Arya.