33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Dituntut 17 Tahun, Terdakwa Narkoba Menangis Tersedu-sedu

RadarBali.com – Terdakwa kasus narkoba atas nama Agus Suarna, menangis di depan majelis hakim karena tuntutan yang diterima di luar perkiraan.

Pria asal Bandung yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk membawa sabu-sabu 200 gram lebih tersebut dituntut 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Saat surat tuntutan dibaca jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana I Gede Eka Sumahendra,  Agus hanya menunduk mendengar setiap kata yang dibaca dalam berkas tuntutan.

Nah, saat JPU menyebut tuntutan Agus wajah langsung merah dan menangis. Saat itu juga, Agus meminta keringanan hukuman pada majelis hakim yang diketuai R.R. Diah Poernomojekti.

Dalam berkas tuntutan yang dibaca JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.

Terdakwa juga mengaku pernah dua kali mengirim narkoba ke Denpasar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang hingga memperlancar jalannya persidangan.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Menurut kuasa hukum terdakwa, Supriyono, terdakwa menyesali perbuatannya telah menjadi kurir narkoba, sehingga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

“Intinya tadi minta keringanan, karena tuntutannya dinilai terlalu berat,” kata Supriyono usai persidangan.

Putusan terdakwa yang disebut JPU terbukti bersalah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut ditunda pekan depan.

Terdakwa dibawa kemeja hijau karena tertangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (28/7) sekitar pukul 22.00 Wita.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 200 gram lebih dibungkus dengan tiga paket sabu dikemas seperti nasi bungkus dan diletakkan di atas dashboard mobil Xenia.

Terdakwa mengakui sudah tiga kali mengirim sabu-sabu dengan berat yang hampir sama dengan imbalan Rp 5 juta setiap pengiriman.

Namun pengiriman pertama, Agus menumpang bus dari Jakarta menuju Denpasar dan lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

RadarBali.com – Terdakwa kasus narkoba atas nama Agus Suarna, menangis di depan majelis hakim karena tuntutan yang diterima di luar perkiraan.

Pria asal Bandung yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk membawa sabu-sabu 200 gram lebih tersebut dituntut 17 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Saat surat tuntutan dibaca jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana I Gede Eka Sumahendra,  Agus hanya menunduk mendengar setiap kata yang dibaca dalam berkas tuntutan.

Nah, saat JPU menyebut tuntutan Agus wajah langsung merah dan menangis. Saat itu juga, Agus meminta keringanan hukuman pada majelis hakim yang diketuai R.R. Diah Poernomojekti.

Dalam berkas tuntutan yang dibaca JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.

Terdakwa juga mengaku pernah dua kali mengirim narkoba ke Denpasar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang hingga memperlancar jalannya persidangan.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Menurut kuasa hukum terdakwa, Supriyono, terdakwa menyesali perbuatannya telah menjadi kurir narkoba, sehingga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

“Intinya tadi minta keringanan, karena tuntutannya dinilai terlalu berat,” kata Supriyono usai persidangan.

Putusan terdakwa yang disebut JPU terbukti bersalah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut ditunda pekan depan.

Terdakwa dibawa kemeja hijau karena tertangkap tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (28/7) sekitar pukul 22.00 Wita.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 200 gram lebih dibungkus dengan tiga paket sabu dikemas seperti nasi bungkus dan diletakkan di atas dashboard mobil Xenia.

Terdakwa mengakui sudah tiga kali mengirim sabu-sabu dengan berat yang hampir sama dengan imbalan Rp 5 juta setiap pengiriman.

Namun pengiriman pertama, Agus menumpang bus dari Jakarta menuju Denpasar dan lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/