27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:38 AM WIB

Ratusan Hotel dan Restoran di Klungkung Tak Bisa Nikmati Dana Hibah

SEMARAPURA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan hibah pariwisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 9,7 miliar lebih.

Hibah tersebut diperuntukkan untuk memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran serta pemerintah daerah itu sendiri.

Hanya saja karena belum semua hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung memiliki izin sehingga ada ratusan pengusaha hotel dan restoran di Klungkung tidak bisa menikmati stimulus tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Luh Ketut Citrawati mengungkapkan,

dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kementrian pariwisata memberikan hibah pariwisata kepada pemerintah daerah untuk

memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran serta pemerintah daerah yang telah menggerakkan pariwisata di daerahnya masing-masing.

Kabupaten Klungkung merupakan salah satu kabupaten dari total 101 daerah penerima hibah tersebut.

“Kabupaten Klungkung mendapatkan dana hibah sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Dari dana alokasi itu, 70 persen diberikan kepada pelaku industri hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya digunakan oleh pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger menjelaskan, 70 persen atau sekitar Rp 6,3 miliar lebih hibah yang diperuntukkan kepada pelaku industri hotel dan restoran tidak bisa begitu saja bisa diberikan.

Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti telah memiliki izin, telah membayar pajak hingga tahun 2019 dan masih beroperasi hingga Agustus 2020.

“Bila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka pelaku industri hotel dan restoran itu tidak berhak dapat hibah tersebut. Data hari ini masih diolah,” jelasnya.

“Hibah tersebut bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel. Akhir Desember ini sudah harus dicairkan semuanya,” imbuh Seger.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung AA Gede Putra Wedana mengungkapkan dari hasil petunjuk teknis persyaratan pemberian hibah pariwisata

kepada pelaku industri hotel dan restoran, ada sebanyak 127 hotel dan 40 restoran yang diusulkan untuk mendapatkan hibah tersebut.

Dengan begitu ada ratusan hotel dan restoran yang tidak berhak atas hibah tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satunya karena belum memiliki izin. “Di Kabupaten Klungkung ada sekitar 490 penginapan dan 348 restoran,” bebernya.

Banyaknya hotel dan restoran tidak berizin di Kabupaten Klungkung sebenarnya telah menjadi perhatian Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sejak lama.

Hingga akhirnya izin bersyarat pun diterbitkan agar hotel dan restoran tersebut dapat beroperasi secara legal. Hanya saja sampai saat ini masih sedikit pelaku akomodasi yang mengurus izin.

“Harapan saya hibah ini bisa memberikan semangat kepada pelaku pariwisata kembali beroperasi,” tandasnya.

SEMARAPURA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan hibah pariwisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 9,7 miliar lebih.

Hibah tersebut diperuntukkan untuk memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran serta pemerintah daerah itu sendiri.

Hanya saja karena belum semua hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung memiliki izin sehingga ada ratusan pengusaha hotel dan restoran di Klungkung tidak bisa menikmati stimulus tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Luh Ketut Citrawati mengungkapkan,

dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kementrian pariwisata memberikan hibah pariwisata kepada pemerintah daerah untuk

memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran serta pemerintah daerah yang telah menggerakkan pariwisata di daerahnya masing-masing.

Kabupaten Klungkung merupakan salah satu kabupaten dari total 101 daerah penerima hibah tersebut.

“Kabupaten Klungkung mendapatkan dana hibah sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Dari dana alokasi itu, 70 persen diberikan kepada pelaku industri hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya digunakan oleh pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger menjelaskan, 70 persen atau sekitar Rp 6,3 miliar lebih hibah yang diperuntukkan kepada pelaku industri hotel dan restoran tidak bisa begitu saja bisa diberikan.

Sebab ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti telah memiliki izin, telah membayar pajak hingga tahun 2019 dan masih beroperasi hingga Agustus 2020.

“Bila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka pelaku industri hotel dan restoran itu tidak berhak dapat hibah tersebut. Data hari ini masih diolah,” jelasnya.

“Hibah tersebut bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel. Akhir Desember ini sudah harus dicairkan semuanya,” imbuh Seger.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung AA Gede Putra Wedana mengungkapkan dari hasil petunjuk teknis persyaratan pemberian hibah pariwisata

kepada pelaku industri hotel dan restoran, ada sebanyak 127 hotel dan 40 restoran yang diusulkan untuk mendapatkan hibah tersebut.

Dengan begitu ada ratusan hotel dan restoran yang tidak berhak atas hibah tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satunya karena belum memiliki izin. “Di Kabupaten Klungkung ada sekitar 490 penginapan dan 348 restoran,” bebernya.

Banyaknya hotel dan restoran tidak berizin di Kabupaten Klungkung sebenarnya telah menjadi perhatian Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sejak lama.

Hingga akhirnya izin bersyarat pun diterbitkan agar hotel dan restoran tersebut dapat beroperasi secara legal. Hanya saja sampai saat ini masih sedikit pelaku akomodasi yang mengurus izin.

“Harapan saya hibah ini bisa memberikan semangat kepada pelaku pariwisata kembali beroperasi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/