SINGARAJA – Sebanyak 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng, akan menerima suntikan dana sebesar Rp 6,6 miliar.
Dana tersebut akan digunakan membiayai kegiatan yang ada di tingkat kelurahan. Dana itu pun telah ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dana Rp 6,6 miliar itu akan dibagi rata ke 19 kelurahan di Buleleng.
ehingga masing-masing kelurahan akan menerima dana sebesar Rp 352 juta. Dana itu pun kini telah tercantum dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Buleleng.
Menurut Suyasa, dana tambahan itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.
Alokasi anggaran itu akan disesuaikan dengan kondisi dan kategori daerah masing-masing. “Alokasi dananya sudah diatur secara jelas oleh Kementerian Dalam Negeri.
Karena Buleleng masuk dalam daerah kategori baik, maka alokasi DAU untuk kelurahan sebesar Rp 352 juta per kelurahan,” katanya.
Nantinya dana itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang ada di Kelurahan. Terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dengan tambahan dana itu, kegiatan di kelurahan pun diharapkan bisa berjalan dengan lebih optimal.
Lebih lanjut Suyasa menjelaskan, sebelum digunakan, kelurahan harus melakukan musyawarah untuk menentukan kegiatan.
Musyawarah itu melibatkan berbagai pihak, baik itu tokoh masyarakat maupun unsur perwakilan masyarakat di tingkat kelurahan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM).
Berita acara hasil musyawarah selanjutnya diajukan kepada camat dan nantinya dilanjutkan ke Bappeda Litbang. Selanjutnya dana akan dicantumkan dalam Daftar Penggunaan Angagaran (DPA) di masing-masing kecamatan.
“Seluruh kegiatan di kelurahan, nanti akan dilaksanakan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi dananya tersimpan di kecamatan,” tandas Suyasa.