33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Usai PBB, Giliran Tarif PDAM di Buleleng Akan Naik Per 1 Juni 2019

SINGARAJA – Satu persatu tarif layanan di Kabupaten Buleleng naik.

 

Setelah sebelumnya tarif parkir khusus serta pajak bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan, kini giliran tarif air minum di PDAM Buleleng yang merangkak naik.

 

Kepastian kenaikan tarif air minum itu disampaikan Dirut PDAM Buleleng I Made Lestariana.

 

Tarif air minum yang tadinya Rp 2.130 per kubik, kini akan naik menjadi Rp 2.340 per kubik.

 

“Efektif berlaku mulai 1 Juni 2019,” kata Lestariana kemarin (23/5).

 

Menurutnya kenaikan tarif air minum itu merupakan dampak dari peningkatan biaya operasional serta pemeliharaan.

 

Selain itu perusahaan juga harus menjaga eksistensi, agar tak sampai merugi.

 

Lestariana menyebut selama ini perusahaan mengandalkan sistem perpompaan dengan biaya listrik yang cukup tinggi.

 

Dengan kapasitas produksi 746 liter/per detik, PDAM Buleleng harus membayar listrik sebesar Rp 957,9 per bulan. Pada 2017 lalu, beban listrik hanya sebesar Rp 906,5 juta per bulan.

 

Sebagai kompensasi atas kenaikan itu, Lestariana menyatakan PDAM Buleleng telah mengeluarkan maklumat pelayanan.

 

Dalam artian PDAM Buleleng harus meningkatkan kualitas layanan. Terutama saat melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan.

 

Meski mengalami kenaikan tarif, Lestariana mengklaim kenaikan tarif itu masih dalam batas normal.

 

Dengan asumsi konsumsi air rumah tangga sebanyak 18 kubik per bulan, maka biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 72.920.

 

 Sementara standar asas keterjangkauan, jika mengacu pada UMK Buleleng, mencapai Rp 93.554 per bulan.

Pada tahun-tahun mendatang, PDAM Buleleng pun tak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian tarif kembali.

 

Menurut Lestariana penyesuaian tarif sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

 

Dalam aturan itu, PDAM harus mengelola tarif dengan prinsip full cost recovery. Artinya tarif yang dikelola harus sesuai dengan break event point (BEP) perusahaan, ditambah maksimal 10 persen margin keuntungan.

 

“Tapi selama ini kami sudah mengelola sesuai prinsip full cost recovery,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, saat ini jumlah pelanggan di PDAM Buleleng mencapai 52.380 sambungan.

 

Sebanyak 46.230 sambungan diantaranya adalah pelanggan rumah tangga.

 

Pada 2018 lalu, PDAM Buleleng mengklaim mengantongi laba bersih sebesar Rp 9,4 miliar.

 

Sebanyak Rp 5 miliar diantaranya disetorkan pada pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.

SINGARAJA – Satu persatu tarif layanan di Kabupaten Buleleng naik.

 

Setelah sebelumnya tarif parkir khusus serta pajak bumi dan bangunan yang mengalami kenaikan, kini giliran tarif air minum di PDAM Buleleng yang merangkak naik.

 

Kepastian kenaikan tarif air minum itu disampaikan Dirut PDAM Buleleng I Made Lestariana.

 

Tarif air minum yang tadinya Rp 2.130 per kubik, kini akan naik menjadi Rp 2.340 per kubik.

 

“Efektif berlaku mulai 1 Juni 2019,” kata Lestariana kemarin (23/5).

 

Menurutnya kenaikan tarif air minum itu merupakan dampak dari peningkatan biaya operasional serta pemeliharaan.

 

Selain itu perusahaan juga harus menjaga eksistensi, agar tak sampai merugi.

 

Lestariana menyebut selama ini perusahaan mengandalkan sistem perpompaan dengan biaya listrik yang cukup tinggi.

 

Dengan kapasitas produksi 746 liter/per detik, PDAM Buleleng harus membayar listrik sebesar Rp 957,9 per bulan. Pada 2017 lalu, beban listrik hanya sebesar Rp 906,5 juta per bulan.

 

Sebagai kompensasi atas kenaikan itu, Lestariana menyatakan PDAM Buleleng telah mengeluarkan maklumat pelayanan.

 

Dalam artian PDAM Buleleng harus meningkatkan kualitas layanan. Terutama saat melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan.

 

Meski mengalami kenaikan tarif, Lestariana mengklaim kenaikan tarif itu masih dalam batas normal.

 

Dengan asumsi konsumsi air rumah tangga sebanyak 18 kubik per bulan, maka biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 72.920.

 

 Sementara standar asas keterjangkauan, jika mengacu pada UMK Buleleng, mencapai Rp 93.554 per bulan.

Pada tahun-tahun mendatang, PDAM Buleleng pun tak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian tarif kembali.

 

Menurut Lestariana penyesuaian tarif sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

 

Dalam aturan itu, PDAM harus mengelola tarif dengan prinsip full cost recovery. Artinya tarif yang dikelola harus sesuai dengan break event point (BEP) perusahaan, ditambah maksimal 10 persen margin keuntungan.

 

“Tapi selama ini kami sudah mengelola sesuai prinsip full cost recovery,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, saat ini jumlah pelanggan di PDAM Buleleng mencapai 52.380 sambungan.

 

Sebanyak 46.230 sambungan diantaranya adalah pelanggan rumah tangga.

 

Pada 2018 lalu, PDAM Buleleng mengklaim mengantongi laba bersih sebesar Rp 9,4 miliar.

 

Sebanyak Rp 5 miliar diantaranya disetorkan pada pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/