29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:47 AM WIB

Duh, Residivis Kembali Beraksi, Hasil Maling Habis untuk Nyewek

RadarBali.com – Ida Bagus Parwata, 37 warga asal Dusun Bakas, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan yang notabene residivis spesialis congkel sadel motor kembali dibekuk Satreskrim Polres Klungkung, di Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Minggu (20/8).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada warga yang melapor mengalami pencurian.

Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung, Ipda, Ibnu Rudihartono, Selasa (22/8) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal ketika I Made Koti, 59 asal Desa Getakan, melaporkan bahwa pihaknya kehilangan tas yang ditaruhnya di gubuk sawahnya tepatnya di wilayah Banjar Beneng.

Di dalam tas tersebut terdapat telepon genggam dan uang tunai sebesar 2.485.000. “Berdasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada Ida Bagus Parwata yang diketahui merupakan residivis spesialis congkel sadel motor itu.

Minggu (20/8) lalu pelaku pun akhirnya ditangkap di Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.

Kemudian pelaku diamankan di Polres Klungkung beserta barang bukti berupa satu buah tas, satu cincin, tiga buang seruling, satu buah KTP milik pelapor, satu buah SIM C dan SIM A milik pelapor.

Tak berhenti di sana, Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengembangan. Benar saja, dari hasil pengembangan itu, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di jalan sebelah timur Pura Dalem Dukuh Seleadri, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan dengan cara mencongkel sadel sepeda motor yang ditinggalkan bersembahyang oleh pemiliknya, yaitu I Nyoman Sukarja, 41, asal Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Bangli.

“Di TKP congkel sadel tersebut, pelaku mengambil sebuah tas yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp 3 juta, empat buah seruling, dua buah cincin perak, KTP, SIM C dan SIM A sehingga total kerugian mencapai Rp 4.250.000,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang.

Pasalnya hasil dari aksinya itu digunakan untuk biaya hidup dan bersenang-senang. Seperti untuk minum-minuman keras dan mencari wanita tuna susila.

“Pakai untuk minum tuak dan nyewek,” tandasnya pria yang pernah divonis dua tahun penjara karena melakukan pencurian dengan cara mencongkel sadel sepeda motor itu.

RadarBali.com – Ida Bagus Parwata, 37 warga asal Dusun Bakas, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan yang notabene residivis spesialis congkel sadel motor kembali dibekuk Satreskrim Polres Klungkung, di Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Minggu (20/8).

Penangkapan ini dilakukan setelah ada warga yang melapor mengalami pencurian.

Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung, Ipda, Ibnu Rudihartono, Selasa (22/8) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal ketika I Made Koti, 59 asal Desa Getakan, melaporkan bahwa pihaknya kehilangan tas yang ditaruhnya di gubuk sawahnya tepatnya di wilayah Banjar Beneng.

Di dalam tas tersebut terdapat telepon genggam dan uang tunai sebesar 2.485.000. “Berdasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada Ida Bagus Parwata yang diketahui merupakan residivis spesialis congkel sadel motor itu.

Minggu (20/8) lalu pelaku pun akhirnya ditangkap di Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.

Kemudian pelaku diamankan di Polres Klungkung beserta barang bukti berupa satu buah tas, satu cincin, tiga buang seruling, satu buah KTP milik pelapor, satu buah SIM C dan SIM A milik pelapor.

Tak berhenti di sana, Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengembangan. Benar saja, dari hasil pengembangan itu, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di jalan sebelah timur Pura Dalem Dukuh Seleadri, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan dengan cara mencongkel sadel sepeda motor yang ditinggalkan bersembahyang oleh pemiliknya, yaitu I Nyoman Sukarja, 41, asal Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Bangli.

“Di TKP congkel sadel tersebut, pelaku mengambil sebuah tas yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp 3 juta, empat buah seruling, dua buah cincin perak, KTP, SIM C dan SIM A sehingga total kerugian mencapai Rp 4.250.000,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang.

Pasalnya hasil dari aksinya itu digunakan untuk biaya hidup dan bersenang-senang. Seperti untuk minum-minuman keras dan mencari wanita tuna susila.

“Pakai untuk minum tuak dan nyewek,” tandasnya pria yang pernah divonis dua tahun penjara karena melakukan pencurian dengan cara mencongkel sadel sepeda motor itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/