SINGARAJA – Pemerintah mulai menyiapkan skema pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Program kegiatan pemerintah sebisa mungkin dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai (PKT). Sehingga serapan tenaga kerja meningkat, serta terjadi perputaran ekonomi di daerah.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 yang mengatur tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa, dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 serta dampak ikutan yang ditimbulkan.
Pada aturan tersebut, dana transfer ke daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU) harus dilakukan refocusing. Saat ini Buleleng menerima DAU dari pemerintah pusat sekitar Rp 890,14 miliar. Dari dana ratusan miliar itu sebanyak 36 persen harus dialokasikan untuk penanganan pandemi covid dan dampai ikutannya.
Buleleng sendiri telah merancang refocusing anggaran sebesar Rp 299 miliar. Dari dana ratusan miliar itu, sebanyak Rp 71 miliar digunakan untuk penanganan covid dan program vaksinasi. Sementara Rp 228 miliar sisanya digunakan untuk pemulihan ekonomi.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat ini fokus pemerintah ada pada dua hal. Yakni program vaksinasi dan pemulihan ekonomi. Khusus untuk program pemulihan ekonomi, Suyasa menyatakan seluruh dana transfer ke daerah harus digunakan unuk program padat karya tunai.
“Programnya sudah mulai kami susun. Jadi macam-macam. Ada penanganan kemiskinan, peningkatan kapasitas tenaga kerja, program pendidikan, termasuk penguatan UMKM. Nanti programnya akan dibagi ke SKPD yang membidangi,” kata Suyasa.
Salah satu program yang dirancang pemerintah ialah pembuatan masker. Rencananya masker akan dibuat oleh UMKM yang bergerak pada jasa menjahit. Selanjutnya masker akan dibagikan pada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Suyasa menegaskan seluruh program wajib dijalankan dengan skema padat karya tunai. Baik itu yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut Suyasa, sesuai instruksi Kementerian Keuangan, seluruh program kegiatan harus melaporkan proyeksi serapan tenaga kerja. Selain itu pekerjaan juga harus memprioritaskan tenaga kerja lokal serta memanfaatkan bahan baku lokal.
“Kalau tidak ada laporan serapan tenaga kerja, dananya tidak akan ditransfer. Makanya semua sebisa mungkin dilaksanakan lewat skema padat karya tunai. Jadi kelompok masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari program pemerintah. Jadi ekonomi bisa lebih bergerak,” tukasnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2021 ini Buleleng mendapat dana transfer ke daerah sebanyak Rp 1,12 triliun. Dana itu terbagi dalam tiga jenis alokasi transfer ke daerah. Yakni Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 890.141.572.000 (Rp 890,14 miliar), Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebanyak Rp 70.878.588.000 (Rp 70,87 miliar), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp 160.249.144.000 (Rp 160,24 miliar.