BULELENG, Radar Bali-Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengingatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buleleng untuk memastikan pembayaran komponen Iuran Wajib JKN.
“Kepatuhan dalam membayar iuran, bukan untuk menjadi sumber keuntungan bagi BPJS Kesehatan tapi untuk menyokong Program JKN ini agar tetap berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan. Apalagi BPJS Kesehatan bertugas mengumpulkan iuran dari seluruh segmen dan iuran ini dikelola untuk membayar biaya pelayanan kesehatan Program JKN. Ibarat kata, masuk kantong kanan, keluar ya kantong kiri,” tegasnya, Kamis (01/09).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang selama ini berperan aktif dalam pelaksanaan Program JKN. Ia menuturkan, hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang terbit mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran terhadap peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai regulasi adalah sebesar 5%.
“Untuk 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan 1% ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan. Komitmen Pemkab Bulelang dalam memenuhi hal tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Buleleng yang tetap berkomitmen mendaftarkan 109.000 penduduknya dan menganggarkan 68 miliar rupiah untuk iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda,” katanya.
Ia pun mengatakan, ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi merupakan bentuk tatanan organisasi pemerintahan yang baik. Ia berharap, kesadaran akan ketaatan pembayaran iuran JKN ini bisa mendukung Program JKN agar tetap berjalan dengan baik sebagai bukti kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. (mar/han)