SINGARAJA– DPRD Buleleng mengumumkan usulan pemberhentian kepala daerah. Dalam hal ini Bupati-Wakil Bupati Buleleng yang kini dijabat Putu Agus Suradnyana-I Nyoman Sutjidra. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 27 Agustus mendatang.
Pengumuman pemberhentian itu tertian dalam surat nomor 170/646/DPRD/2002. Pengumuman itu juga disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, yang digelar pada Jumat (27/5) pagi. Tepat tiga bulan jelang masa jabatan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra berakhir.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, sesuai perintang Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengumuman harus disampaikan secara terbuka dalam forum rapat paripurna. Pengumuman dilakukan minimal sebulan sebelum masa jabatan berakhir.
Menurutnya pengumuman sengaja disampaikan lebih awal. “Kami sudah komunikasi dengan Pemprov. Karena akan ada untuk pengusulan penjabat bupati, maka kami mengumumkan lebih awal,” kata Supriatna.
Supriatna menjelaskan jabatan Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng akan diisi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak pada 2024 mendatang. Mulai dari masa jabatan berakhir hingga pelantikan pejabat definitive, maka posisi Bupati Buleleng akan diisi oleh seorang penjabat.
“Gubernur akan mengusulkan nama-nama yang layak menjadi penjabat. Nanti akan diputuskan oleh Mendagri. Kami tidak bisa intervensi dan masuk ke ranah tersebut,” ujarnya.
Apakah ada kriteria khusus? Supriatna menegaskan hal itu menjadi kewenangan mutlak Mendagri. Ia yakin sosok yang dipilih memenuhi kriteria. Sebab telah melalui kajian dari berbagai aspek.
“Bagi kami, yang penting penjabat bupati yang ditunjuk bisa diajak bersama-sama membangun untuk kemajuan Buleleng. Kita tunggu saja siapa yang nanti ditugaskan,” tukas Supriatna. (eps)