Rencana pernikahan I Wayan Kariasa, 42, alias Kepek gagal total. Pujaan hatinya Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37,
ternyata residivis yang pernah dipenjara selama 4 tahun 3 bulan. Gagal ke pelaminan, mereka berdua kini dibui.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasa
ASMARA tampaknya sudah membutakan hati Kariasa. Pria yang bekerja sebagai musisi itu mengaku sadar ketika diajak kekasihnya menjadi kurir narkoba jenis ganja dan sabu.
Kariasa tak kuasa menolak pasangan yang diajak tinggal satu atap itu. Apalagi job sebagai musisi di dunia pariwisata sepi akibat pandemi.
Di sisi lain, ada tawaran upah Rp 400 ribu setiap kali mengambil satu paket narkoba. Jika dua paket yang diambil maka Kariasa dan Aci menerima Rp 800 ribu.
Begitu kelipatan seterusnya. Setelah tertangkap, Kariasa pun mengaku sangat menyesal. “Ini (menjadi kurir narkoba) baru pertama kali.
Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Kariasa saat menjalani sidang baru-baru ini.
Kariasa saat ini menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan Aci dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar. Keduanya disidang berbarengan secara virtual.
Hakim Putu Ayu Sudariasih kemudian menanyakan apakah Kariasa tahu barang yang diambil adalah sabu dan ganja, Kariasa mengaku tahu.
Pun saat ditanya bagaimana cara mengambil barang tersebut, Kariasa menyebut mengambil barang bersama Aci.
“Paket (narkoba) diterima berdua. Kadang kami juga gentian. Siapa yang sempat itu yang ambil,” tutur pria asal Klungkung itu.
Kariasa mengaku pertama kali mengambil paket narkoba pada Januari 2021. Itu setelah Aci berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Angga Purnama alias Carlo awal November 2020.
Paket pertama hingga keempat diambil dengan mulus. Namun, saat mengambil paket yang kelima mereka ditangkap anggota BNNP Bali.
“Benar yang dibilang Kariasa, Aci?” tanya hakim Sudariasih. “Iya, benar,” jawab Aci. Perempuan asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, itu membenarkan bahwa yang pertama kenal dengan Carlo adalah dirinya.
Termasuk upah transaksi narkoba juga masuk ke rekening Aci. Jawaban Aci membuat hakim Sudariasih sontak geregetan.
Hakim yang baru bertugas di PN Denpasar itu mengisyaratkan setuju jika Aci dituntut tinggi.
“Ini barang bukti jumlahnya banyak, lho. Ada ganja dan sabu. Uang juga masuk rekening Aci. Saudari Aci juga pernah dihukum. Terserah jaksa mau menuntut berapa,” cetus hakim Sudariasih.
JPU Eddy Arta Wijaya asal Kejati Bali mengungkapkan, sebelum ditangkap, para terdakwa sudah diintai petugas BNNP Bali.
Mereka disergap di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021 2021. Baik Kariasa maupun Aci terancam penjara paling lama 20 tahun.
Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu seberat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto.
JPU menunjukkan barang bukti berupa satu buah daster warna putih motif ungu. “Di dalam daster ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 95,49 gram netto.
Selain itu juga ditemukan beberapa paket ganja seberat 16,12 gram di rumah para terdakwa,” beber JPU Eddy.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Perbuatan para terdakwa itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto
Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Hakim memberikan waktu JPU Eddy Arta Wijaya seminggu untuk membuat tuntutan.(*)